Kasus Vina Cirebon Mandek 8 Tahun 3 DPO, Heboh karena Film – Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 kembali menjadi perhatian publik. Hal ini dipicu oleh kontroversi film layar lebar berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari.”
Kasus Vina Cirebon Mandek 8 Tahun 3 DPO, Heboh karena Film
Film Kasus Vina tersebut mencoba untuk merekonstruksi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda geng motor delapan tahun yang lalu di Cirebon.
Dalam kasus tersebut, terdapat 11 tersangka. Delapan di antaranya telah ditangkap oleh polisi dan sudah divonis oleh pengadilan.
Namun, masih ada tiga tersangka lainnya, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani, yang hingga kini belum tertangkap dan masih menjadi buronan.
Setelah kasus pembunuhan Vina di Cirebon kembali mencuat karena film tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih belum ditutup.
Aparat kepolisian juga menyatakan bahwa mereka terus mengejar ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota kemudian dialihkan ke Polda Jabar. Bahkan, Bareskrim turut turun tangan dalam penyelidikan ini.
Vina dan Eki diserang geng motor
Kejadian tragis ini berawal ketika Vina, Eki, dan seorang teman mereka sedang berkendara beriringan dengan sepeda motor pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam perjalanan tersebut, mereka kemudian diikuti oleh sekelompok geng motor. Ketiganya lalu dilempari batu oleh geng motor tersebut saat berada di depan SMPN 11 Kota Cirebon.
Selain batu, geng motor yang juga membawa bambu itu terus mengejar hingga akhirnya berhasil memepet sepeda motor yang dinaiki korban.
Akibatnya, Vina dan kekasihnya kehilangan keseimbangan dan jatuh dari motor di Jembatan Kepompongan, Talun, Cirebon. Sementara rekan mereka berhasil melarikan diri.
Para pelaku kemudian membawa Vina dan Eki ke sebuah tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Di sanalah para pelaku menganiaya dan memperkosa Vina hingga tewas.
Untuk menutupi tindakan mereka, para pelaku kemudian membawa jasad keduanya kembali ke Jembatan Kepompongan agar tampak seperti korban kecelakaan.
Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Mereka yang ditangkap adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena tergolong sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Sebar DPO hingga Bareskrim turun gunung
Saat ini, Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri dari tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga tersangka diminta untuk segera melaporkannya kepada petugas setempat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyidik terus melakukan penelusuran terhadap ketiga tersangka, termasuk mendatangi orang tua dan kerabat mereka.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak menutupi identitas ketiga pelaku, seperti yang diisukan di masyarakat.
Sementara itu, Bareskrim Polri turut membantu Polda Jawa Barat dengan mengerahkan tim asistensi untuk mencari ketiga pelaku yang masih buron.
“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi pada Kamis (16/5).
Dugaan keterlibatan oknum & kejanggalan di BAP
Di sisi lain, advokat terkenal Hotman Paris mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi ketiga pelaku pembunuhan yang hingga kini masih buron.
Kecurigaan ini diungkapkan Hotman setelah bertemu dengan keluarga Vina di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, pada Kamis (16/5) kemarin.
Hotman menyatakan bahwa dugaan ini semakin kuat karena delapan terpidana mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara serentak. Perubahan BAP ini dilakukan untuk menyangkal keterlibatan ketiga buronan.
“Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Delapan pelaku mengakui ada tiga pelaku lainnya, tapi bagaimana bisa mereka mengubah BAP?” jelasnya dalam konferensi pers.
“Mereka mengubahnya secara bersamaan, ada apa ini? Kita sebagai ahli hukum sudah tahu, bahkan orang awam pun tahu, jika banyak orang mengakui keterlibatan tiga orang tersebut, itu bukan kebetulan,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk menyelidiki ulang kasus ini.
Hotman meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk memerintahkan pengamanan dokumen BAP dari delapan terpidana yang menyatakan bahwa ketiga DPO terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Polda bantah ada bekingan aparat
Namun, tuduhan Hotman tersebut langsung dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
Surawan menjelaskan bahwa tidak ada perubahan, melainkan pencabutan keterangan BAP oleh para pelaku sendiri. Menurutnya, tidak ada keterlibatan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam pencabutan BAP tersebut.
“Tidak ada yang mengubah BAP. Para tersangka mencabut keterangannya baik saat pemeriksaan di Polda Jabar pada 2016 maupun di persidangan. Mereka sendiri yang mencabutnya,” ujar Surawan saat dihubungi pada Jumat (17/5).
“Tidak ada intervensi. Justru masalahnya adalah mereka mencabut keterangannya,” tambahnya.