Kasasi Mario Dandy Ditolak dan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara – Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Kasasi Mario Dandy Ditolak dan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Putusan MA ini mengonfirmasi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo.
Dengan penolakan kasasi tersebut, mario dihukum penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora tetap berlaku bagi Mario Dandy Satriyo.
Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh sahabat Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Putusan ini mengonfirmasi hukuman penjara lima tahun bagi Shane.
Keputusan ini dicatat dalam situs resmi MA, yang dilihat pada Jumat (1/3/2024). Dengan demikian, kedua terdakwa harus memenuhi hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Shane, bersama dengan Mario Dandy, dijatuhi hukuman penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Eksekusi hukuman harus dilakukan oleh penegak hukum.
Sebelumnya, banding yang diajukan atau kasasi Mario Dandy ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mempertahankan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Pada 19 Oktober, Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy.
Putusan ini ditegaskan pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Burhan Dahlan, dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.
Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh Shane Lukas, yang tetap dihukum penjara selama 5 tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy bersalah atas penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
PN Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa Shane terbukti bersalah atas keterlibatannya bersama Mario Dandy dan AG (15) dalam penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. Shane dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Mengenal Apa Itu Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk meminta peninjauan kembali atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam sistem peradilan di banyak negara, termasuk di Indonesia, kasasi merupakan prosedur yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan untuk mengajukan permohonan kepada lembaga peradilan yang lebih tinggi agar memeriksa dan menilai kembali putusan tersebut.
Proses kasasi biasanya dilakukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama (putusan pengadilan tingkat pertama) dan putusan pengadilan tingkat banding (jika ada) telah diterbitkan.
Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung di Indonesia untuk kasus-kasus perdata dan pidana.
Dalam kasus pidana, kasasi dapat diajukan oleh terdakwa atau jaksa penuntut umum jika mereka merasa putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat banding atau pengadilan tingkat pertama tidak adil atau tidak sesuai dengan hukum.
Dalam kasus perdata, pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan juga dapat mengajukan kasasi untuk meminta peninjauan ulang atas keputusan tersebut.
Pengadilan yang mengadili kasasi biasanya hanya akan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu yang menjadi dasar pengajuan kasasi.
Seperti kesalahan prosedural, kesalahan penerapan hukum, atau kebijakan yang keliru dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Jika pengadilan yang mengadili kasasi menemukan alasan yang cukup, mereka dapat membatalkan, mengubah, atau mengonfirmasi putusan pengadilan sebelumnya.