Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Resmi Umumkan SYL dan 2 Bawahannya Tersangka

KPK Resmi Umumkan SYL dan 2 Bawahannya Tersangka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

KPK Resmi Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

KPK Resmi Umumkan SYL dan 2 Bawahannya Tersangka

Ketiganya Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 SYL, Sekretaris Jenderal Kementan KS, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan MH.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL. Yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi dengan dugaan total yang diterima SYL dkk ialah Rp13,9 miliar.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” kata Johanis, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, dan para Direktur Jenderal. Bahkan Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai US$4.000 sampai dengan US$10.000.

“Kisaran mulai USD 4 ribu sampai dengan USD 10 ribu,” ujar Johanis Tanak.

Sebelumnya diketahui, KS langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan MH belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan. KPK meminta SYL dan MH kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

Karena Alasan Politis KPK Bantah Penyidikan Dugaan Korupsi Mentan SYL - Sinar Editorial

KPK Ungkap SYL dan Kolega Nikmati Rp13,9 Miliar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya diduga menikmati uang “panas” senilai Rp 13,9 miliar.

Adapun dua anak buah Syahrul itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Tanak mengatakan, persoalan ini bermula setelah Syahrul dilantik sebagai Mentan periode 2019-2024.

Ia kemudian mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan, dan Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

SYL Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 30 Oktober 2023 : Okezone NasionalSyahrul kemudian mengeluarkan kebijakan yang bersifat personal dengan memungut setoran atau pungutan dari ASN di lingkungan Kementan.

“Untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” tutur Ali. Adapun teknis pemungutan itu dilakukan oleh Kasdi dan Hatta.

Mereka diduga menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer ke rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Menurut Tanak, uang dugaan korupsi para eselon itu dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan. “Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” tutur Tanak.

Karena perbuatannya, KPK menetapkan Syahrul, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Resmi Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Sidang Perdana Gugatan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar 30 Oktober

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/10/2023).

Gugatan ini dilayangkan Syahrul Yasin Limpo lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) “Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Detikpulsa, Rabu (11/10/2023).

Adapun gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pada Selasa (10/10/2023).

Djuyamto mengungkapkan, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara eks Mentan tersebut.

“Hakim tunggal yang akan memerika perkara tersebut yaitu bapak Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.

Diketahui, pada Rabu sore, KPK resmi mengumumkan Syahrul menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Share: