Judi Online Sasar ASN Pemprov Jabar – Judi online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Jawa Barat, indikasi keterlibatan ASN dalam perjudian online muncul berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Judi Online Sasar ASN Pemprov Jabar
“Kepala PPATK menyatakan ada ASN Pemprov Jawa Barat yang terlibat dalam perjudian online, meski jumlah pastinya belum disampaikan,” ujar Inspektur Daerah Jabar, Eni Rohyani, pada Senin (8/7/2024).
Eni mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar telah mengirim surat permintaan data kepada PPATK mengenai ASN yang bermain judi online.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap ASN yang terbukti terlibat setelah data tersebut diterima.
“Saat ini, kami masih menunggu data dari PPATK karena mereka yang memiliki informasinya. Setelah data diterima, penanganan serius akan dilakukan,” kata Eni dengan tegas.
Eni menjelaskan bahwa tindakan terhadap ASN yang terlibat judi online akan didasarkan pada frekuensi keterlibatan mereka.
Ia menambahkan bahwa ada perbedaan antara ASN yang hanya mencoba-coba dan mereka yang secara rutin bermain judi online.
“Kami pasti akan melakukan pembinaan, karena informasi dari PPATK menunjukkan bahwa keterlibatan ASN dalam judi online bervariasi, mulai dari yang mencoba-coba hingga yang melakukan ratusan transaksi. Tahap awal akan fokus pada pembinaan,” ujar Eni.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menambahkan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak di Jawa Barat. Menurut PPATK, Jawa Barat menjadi provinsi dengan akses judi online tertinggi.
“Jabar adalah salah satu provinsi yang paling terpapar judi online, dengan 535.000 masyarakat terlibat dan transaksi mencapai Rp 3,8 triliun,” ungkap Herman.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang pegawai ASN dan BUMD bermain judi online. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin.
“Jika ada pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memiliki peraturan pemerintah tentang disiplin ASN,” kata Herman.
Herman menegaskan bahwa Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar berkomitmen untuk memberantas judi online dan konvensional, sehingga tidak ada ruang bagi praktik tersebut.
“Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar berkomitmen untuk memberantas judi online dan konvensional. Tidak boleh ada ruang sama sekali,” tutup Herman.