Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Ganjar

Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Ganjar – Istana Presiden dengan tegas memberikan penghormatan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh kedua pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut 01 Anies-Cak Imin dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud Md.

Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Ganjar
gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden

Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Ganjar

Penegasan tersebut mengindikasikan bahwa Keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya kepada media pada hari Senin (22/4/2024), menekankan bahwa keputusan MK ini telah mematahkan segala tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada pemerintah.

Tuduhan-tuduhan tersebut meliputi dugaan kecurangan, politisasi bantuan sosial (bansos), keterlibatan aparat negara, serta ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah.

Ari memandang bahwa saatnya bagi semua pihak untuk kembali bersatu demi mencapai kemajuan dan mewujudkan Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.

Setelah proses pilpres selesai, ia menekankan pentingnya kerjasama untuk membangun bangsa.

Dalam konteks transisi ke pemerintahan berikutnya, Ari menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh.

Komitmen ini juga tercermin dalam tekad pemerintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah dijadwalkan hingga akhir masa jabatan pada bulan Oktober 2024 mendatang.

Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Ganjar
gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden Pilpres 2024. Keputusan ini diumumkan setelah hakim MK membacakan alasan penolakan terhadap permohonan tersebut.

Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Ganjar
penolakan atas permohonan dari Anies-Cak Imin

Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak Hakim MK

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan penolakan atas permohonan dari Anies-Cak Imin dengan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MK juga menekankan bahwa KPU telah menjalankan proses sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menindaklanjuti keputusan MK terkait perubahan syarat pendaftaran calon presiden-wakil presiden.

Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan MK adalah dalil yang diajukan oleh Anies-Cak Imin terkait dengan permintaan diskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2

Yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK menyimpulkan bahwa alasan yang disampaikan tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

MK juga menegaskan bahwa tuduhan terkait adanya nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden-wakil presiden juga tidak didasarkan pada hukum yang kuat.

Selain itu, MK menegaskan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin juga menyatakan adanya dugaan campur tangan atau intervensi dari pihak tertentu terkait hasil pemilu.

Namun, MK menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup dan tidak beralasan menurut hukum.

\Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Ganjar
Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak

Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak

MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud setelah menelaah dengan seksama dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan tersebut.

Dalam pengumuman putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa permohonan dari Ganjar-Mahfud ditolak secara keseluruhan, menegaskan keputusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).

Meskipun MK awalnya menyatakan kewenangan untuk mengadili permohonan dari Ganjar-Mahfud, hakim MK tidak merinci poin-poin dalam penolakan tersebut.

MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam penolakan gugatan Ganjar-Mahfud berkaitan erat dengan pertimbangan dalam penolakan gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

MK menjelaskan bahwa alasan yang menjadi pertimbangan dalam penolakan gugatan Ganjar-Mahfud akan serupa karena keduanya terkait dengan peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024.

Beberapa alasan yang dikemukakan MK sebagai tidak beralasan secara hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, campur tangan pihak tertentu, termasuk Presiden Joko Widodo, dan dugaan pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden-wakil presiden.

“Hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” demikian kata hakim.

Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Ganjar
MK Tolak Permohonan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Pilpres
Share: