Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Double Job 2 Selebgram Bogor, Promo Judi Online hingga Video Porno

Double Job 2 Selebgram Bogor, Promo Judi Online hingga Video Porno – Dua wanita Selebgram berinisial LA dan R ditangkap polisi karena terlibat dalam aktivitas judi online. Ternyata salah satu dari mereka memiliki ‘double job’, yaitu mempromosikan judi online sekaligus menjual video syur.

Double Job 2 Selebgram Bogor, Promo Judi Online hingga Video Porno
Double Job 2 Selebgram Bogor, Promo Judi Online

Double Job 2 Selebgram Bogor, Promo Judi Online hingga Video Porno

Selasa (2/7/2024), polisi terlebih dahulu menangkap LA pada 27 Juni 2024. Kemudian, pada 30 Juni 2024, polisi kembali menangkap R di Bogor, Jawa Barat.

Dua selebgram ini tidak saling kenal dan promosikan situs judi online yang berbeda. Mereka ditangkap saat polisi melakukan patroli siber.

LA Layani VCS

Setelah ditelisik lebih lanjut, selebgram berinisial LA juga menjual video syur melalui layanan video call.

“Di sisi lain, yang bersangkutan (tersangka LA) juga mengunggah video syur dan menjualnya secara VCS (video call sex),” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot kepada wartawan di Kota Bogor, Senin (1/7).

Double Job 2 Selebgram Bogor, Promo Judi Online hingga Video Porno
selebgram berinisial LA dan R ditangkap polisi

Promosi Judi Online Dapat Rp 10 Juta

LA dan R diketahui mempromosikan judi online dengan bayaran yang menarik. LA menerima bayaran hingga Rp 10 juta selama dua bulan, sedangkan R mendapatkan Rp 2,5 juta per bulan.

“Dari hasil mengunggah Situs judi online, yang bersangkutan (selebgram LA) berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp 10 juta selama dua bulan,” ujar Olot.

LA telah mempromosikan judi online sejak 2023.

Double Job 2 Selebgram Bogor, Promo Judi Online hingga Video Porno
Satgas Berantas judi Online

Dijerat Pasal Berlapis

Khusus untuk LA, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. LA terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 UU RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan denda Rp 10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, dan atau terkait dengan melakukan posting video-video asusila, masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Olot, Selasa (2/7/2024).

“Jadi dikenakan dua pasal, judi online dan tindak pidana asusila,” sambungnya.

Berbeda dengan LA, selebgram berinisial R hanya dijerat dengan Undang-Undang ITE dan juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Perekrut Selebgram Judi Online Diburu

Olot menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki perekrut dua selebgram tersebut. Polisi sedang menelusuri media sosial mereka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Saat ini, akun Instagram tersebut juga sedang kita dalami untuk mengecek keberadaan adminnya agar dapat dilakukan upaya penangkapan,” pungkasnya.

Double Job 2 Selebgram Bogor, Promo Judi Online hingga Video Porno
Propam Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Adukan Anggota Terlibat Judi Online
Share: