Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR

Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR – Sejumlah elemen masyarakat sipil akan mengadakan demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8).

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR
Demo Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI

Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa ribuan Buruh dan Mahasiswa Demo dan juga nelayan akan turun ke jalan untuk mendesak DPR agar tidak melawan putusan MK mengenai pencalonan kepala daerah dengan menyetujui RUU Pilkada.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, dengan total sekitar lima ribu orang,” kata Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga berencana turun ke depan DPR untuk melakukan aksi serupa.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pilkada dalam rapat yang berlangsung hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, dan selama proses tersebut, Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR
Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR

Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut.

Beberapa perubahan dalam RUU Pilkada yang disahkan oleh Baleg termasuk perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada. Untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, syarat ambang batas tidak berlaku, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Selain itu, terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7, Baleg memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur akan ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Hari ini, DPR dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna. Baleg akan membawakan hasil keputusan dari rapat kemarin yang telah disetujui oleh seluruh fraksi, kecuali PDIP.

Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR
Reza Rahadian Ikut Demo

Reza Rahadian Ikut Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

Aktor Reza Rahadian bergabung dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut agar DPR tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas kandidat untuk Pilkada 2024.

“Saya sudah tidak bisa diam lagi hari ini. Saya tidak bisa tidur tenang di rumah,” ujar Reza di atas mobil komando di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Reza merasa saat ini adalah waktu yang tepat untuk turun ke jalan bersama massa untuk menuntut agar para legislatif tidak menyalahgunakan suara rakyat. Menurut Reza, putusan MK harus dipertahankan untuk memulihkan kredibilitas lembaga tersebut yang tercoreng akibat putusan sebelumnya.

Melalui putusan Nomor 90, MK memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Jokowi, untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran terpilih dalam Pilpres 2024 lalu. “Kami menghormati keputusan MK yang sudah kami terima,” kata Reza.

Reza menegaskan bahwa dia tidak pernah terlibat dalam politik praktis. Dia hadir bersama massa aksi sebagai rakyat biasa, tanpa mewakili pihak manapun, hanya mewakili suara mereka yang khawatir melihat demokrasi terancam oleh segelintir orang. “Negara ini bukan milik keluarga tertentu,” tegas Reza.

Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR
Demonstrasi Buruh dan Mahasiswa

Reza juga menekankan bahwa wakil rakyat harus menjaga amanah mereka dengan serius. Jika mereka sampai mengesahkan RUU Pilkada untuk membatalkan putusan MK, hal tersebut sangat disayangkan. Dia berharap DPR mendengar suara rakyat yang menolak pengesahan RUU Pilkada yang dinilai mengabaikan putusan MK. “Anda semua di sini wakil siapa?,” kata Reza.

Selain Reza, sejumlah komedian juga ikut dalam aksi tersebut untuk menyuarakan tuntutan kepada DPR. Mereka termasuk Abdel Achrian, Abdur Asryad, Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon, Andovida Lopez, Ahmad Najmi Hidayat alias Ebel Cobra, Muhammad Rizki Rakelna alias Rigen, Arie Kriting, dan Mamat Al Katiri.

Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan bahwa ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen dari kursi di parlemen. Keputusan ini tercantum dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Keputusan Baleg DPR yang disahkan pada Rabu, 21 Agustus 2024, secara otomatis membatalkan putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, menilai bahwa revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.

Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR
Ikut Demo Kawal Putusan MK di depan DPR
Share: