Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Mudah Klaim Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Cara Mudah Klaim Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja Saat Kecelakaan – PT Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial.

Cara Mudah Klaim Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja Saat Kecelakaan
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Cara Mudah Klaim Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Mengurus klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan dapat dilakukan oleh keluarga korban dengan cara mengurusnya di rumah sakit, kantor Jasa Raharja, atau secara online melalui aplikasi.

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan asuransi bagi semua pengguna jalan, termasuk penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas? Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Mudah Klaim Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja Saat Kecelakaan
Cara Mengajukan Klaim Jasa Raharja

Cara Mengajukan Klaim Jasa Raharja untuk Kecelakaan Lalu Lintas:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi lain yang berwenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa dokumen identitas korban (asli dan fotokopi) seperti:
– Kartu Keluarga (KK).
– Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
– Formulir pengajuan santunan.
– Formulir keterangan singkat kecelakaan.
– Formulir kesehatan korban.
– Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Menunggu proses pencairan.

Korban kecelakaan lalu lintas jalan akan menerima santunan dari Jasa Raharja, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/2017. Berikut adalah rinciannya.

Cara Mudah Klaim Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja Saat Kecelakaan
Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas:

– Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta.
– Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta.
– Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta.
– Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta.
– Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1 juta.
– Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp 500 ribu.

Demikianlah cara mengajukan klaim Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas.

Cara Mudah Klaim Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja Saat Kecelakaan
Klaim Jasa Raharja
Share: