Asosiasi Siap Bantu Kominfo Segera Tindak ISP Situs Judi Online – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga, merespons ancaman pemerintah yang akan menindak penyelenggara layanan internet (ISP) yang masih memberikan akses ke situs atau platform judi online.
Asosiasi Siap Bantu Kominfo Segera Tindak ISP Situs Judi Online
Arif menyatakan bahwa pihaknya akan membantu pemerintah untuk menindak ISP yang belum menutup akses ke situs judi online.
“Jika langkah Pak Menteri untuk memblokir ISP Situs Judi Online tersebut, tentunya saya sudah komunikasikan. Kami meminta pemerintah memberikan daftar ISP yang terindikasi masih dapat mengakses situs judi online,” kata Arif pada Jumat (24/5).
“APJII membutuhkan daftarnya agar kita bisa segera mengambil tindakan dan menanggulangi hal tersebut,” tambahnya.
Arif menegaskan bahwa pihaknya akan selalu patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam penanganan judi online yang dilarang oleh hukum.
“Kami pasti mendukung pemerintah dalam pemberantasan kasus judi online di Indonesia,” ucapnya.
Arif menyatakan bahwa APJII telah mengimbau anggotanya untuk selalu memantau perkembangan masalah judi online dan melakukan pembatasan dengan penerapan monitoring DNS (Sistem Penamaan Domain) hingga proteksi proxy.
Tujuannya adalah “agar semua situs yang mengarah ke judi online diblokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengaksesnya lagi.”
Namun, pemberantasan judi online di ruang digital tidak semudah itu. Menurut Arif, masalah ini seperti mati satu tumbuh seribu, sehingga diperlukan partisipasi dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengumumkan penyelenggara Jasa Internet yang tidak memberantas judi online (judol), dan mengancam akan mencabut izin mereka.
Budi mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan peringatan keras kepada ISP yang membiarkan situs judol beroperasi.
“Kami akan mengumumkan nama-nama ISP-nya. Kedua, saya akan mengeluarkan peringatan dengan dasar hukum yang kuat, dan denda kepada platform digital sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta ketentuan perubahannya,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Jumat (24/5).