Kata Pemudik Soal Aturan Resmi Tentang Bagasi 20 Kg Penumpang KA – Sejumlah Pemudik yang menggunakan layanan kereta api menanggapi kebijakan mengenai batasan berat bagasi sebesar 20 kg bagi penumpang. Beberapa penumpang masih ada yang belum menyadari peraturan tersebut.
Kata Pemudik Soal Aturan Resmi Tentang Bagasi 20 Kg Penumpang KA
Menurut aturan tersebut, Berat Bagasi maksimal 20 kg untuk setiap penumpang, jika tidak maka penumpang akan dikenai biaya tambahan apabila berat bagasinya tidak melebihi 20 kg.
Namun, jika Berat Bagasi KA melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Salah satu penumpang kereta bernama Muhammad Iqbal (65) menganggap kebijakan tersebut merepotkan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak efektif.
“Kenapa merepotkan? Dengan pembayaran yang sudah cukup besar, kita sudah merasa terganggu. Itulah masalahnya, tidak efektif. Namun, terkait masalah pajak (bagasi), saya justru senang. Mengapa? Karena itu dapat menjadi pendapatan bagi daerah dan negara,” ujar Iqbal, di Stasiun Gambir, pada Kamis (4/4/2024).
Iqbal berpendapat bahwa kebijakan tersebut diterapkan terlalu cepat. Menurutnya, tak perlu terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Isra (23), seorang pemudik menuju Stasiun Kebumen, memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Menurut Isra, tarif tambahan yang diberlakukan oleh KAI untuk bagasi ekstra masih terjangkau.
“Jika harus membayar tambahan, itu tidak masalah. Sebenarnya itu baik, karena kadang-kadang rak atas untuk tempat bagasi terbatas untuk orang-orang yang membawa terlalu banyak barang,” jelas Isra.
Sementara itu, seorang pemudik lain bernama Fatimah (18) mengaku belum mengetahui tentang aturan bagasi tersebut. Dia berpendapat bahwa sosialisasi dari KAI masih belum tersebar dengan baik.
“Oh, jadi harus membayar ya? Saya belum tahu tentang itu. Tapi mungkin karena informasinya belum tersebar luas. Saya juga tidak tahu. Informasinya kurang,” ungkap Fatimah.
Melly (40), seorang pemudik menuju Yogyakarta, juga mengaku tidak mengetahui tentang kebijakan tersebut.
“Oleh karena itu, saya akan mencoba menanyakan tentang ini ke depannya. Biasanya kami hanya melewati kabin-kabin saja,” kata Melly.
Berikut adalah beberapa peraturan terkait bagasi penumpang kereta api:
1. Penumpang Kereta Api diizinkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi tidak melebihi 70 x 48 x 30 cm, dan jumlah maksimum 4 koli.
2. Jika berat bagasi melebihi ketentuan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
3. Barang bawaan dapat ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak merusak kereta.
4. Penumpang yang membawa barang dengan volume lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diizinkan membawanya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
5. Barang-barang yang tidak diperbolehkan sebagai bagasi termasuk binatang, narkotika, senjata, benda mudah terbakar, dan barang yang melanggar peraturan perundang-undangan serta barang lain yang dianggap tidak pantas oleh petugas.
6. Barang yang berbau tidak sedap atau dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, serta barang yang dilarang oleh hukum dan barang lainnya yang dianggap tidak pantas oleh petugas tidak boleh diangkut sebagai bagasi.