Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Ungkap 3 Tersangka Kasus Korupsi Kementan

KPK Ungkap 3 Tersangka Kasus Korupsi Kementan – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka, Rabu (11/10) malam.

KPK Ungkap 3 Tersangka Kasus Korupsi Kementan

KPK Ungkap 3 Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan SYL itu sebagai tersangka dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta Selatan.

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka:SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.

Dua tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” terang Ali pada Rabu petang.

“Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang,” katanya.

Terpisah, pada hari ini SYL tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

KPK Ungkap 3 Tersangka Kasus Korupsi Kementan

SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).

Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut.

Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini,KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

KPK Ungkap 3 Tersangka Kasus Korupsi Kementan

KPK Tetapkan Sekjen Kementan Tersangka, Langsung Ditahan

KPK menetapkan KS alias Kasdi Subagyono, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Sebelumnya, KS telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari Selasa dan Rabu (10 & 11 Oktober 2023).

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan), SYL alias Syahrul Yasin Limpo menginstruksikan KS dan MH, pejabat eselon II Kementan, melakukan penarikan sejumalh uang dari unit Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan uang tunai dan ditransfet ke rekening bank.

“Mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni SYL, Menteri Pertanian tahun 2019-2024, KS-SekjenKementan, dan ketiga adalah MH-Direktur Alat dan Mesin PertanianKementan,” kata Johanis dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10/2023).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di rutan KPK,” jelasnya.

Sedangkan SYL maupun MH, kata Johanis, tidak bisa hadir hari ini.

“Kami ingatkan agar kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” katanya.

“Para tersangka melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 B UU Tipikor,” pungkas Johanis.

KPK Ungkap 3 Tersangka Kasus Korupsi Kementan

KPK Tahan Sekjen Kementerian Pertanian

Kasdi telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol. Kasdi Subagyono akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

KPK sebelumnya telah mengungkap adanya tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Tiga tersangka itu mulai dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Syahrul Yasin Limpo.

KPK sedianya memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hanya Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan KPK.

“Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pd hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” jelas Ali.

“Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang,” sambungnya.

KPK membagi tiga klaster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga klaster itu mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

KPK Ungkap 3 Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Share: