Resmi Harvey Moeis di Vonis 6 Tahun Penjara – Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hukuman terhadap suami aktris Sandra Dewi tersebut hanya setengah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Resmi Harvey Moeis di Vonis 6 Tahun Penjara
Berdasarkan laporan, Senin (23/12/2024), Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, meyakini Harvey bersalah atas kasus ini.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan,” ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jumlah tersebut akan dikurangi dari aset-aset Harvey yang telah disita terkait kasus ini.
“Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.
Hakim Vonis Separuh dari Tuntutan Jaksa
Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis dibandingkan tuntutan jaksa. Hukuman yang dijatuhkan adalah separuh dari tuntutan awal.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan.
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, disertai denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita dan dilelang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara terlalu berat. Hakim menerima pembelaan Harvey yang menyatakan dirinya hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, dalam kerja sama dengan PT Timah. Harvey juga dianggap bukan pengambil keputusan dalam kerja sama tersebut.
“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta, karena memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” kata hakim Eko.
Hakim menambahkan bahwa Harvey bukan pengurus PT RBT dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kerja sama maupun pengelolaan administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah. Harvey disebut hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT tanpa peran besar dalam kerja sama tersebut.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah perusahaan penambang ilegal. Oleh karena itu, hukuman terhadap Harvey dianggap perlu dikurangi dibandingkan tuntutan awal jaksa.
“Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana penjara 12 tahun yang diajukan penuntut umum terhadap Harvey Moeis, Suparta, dan Reza terlalu tinggi dan perlu dikurangi,” tutup hakim Eko.