Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September – Sejumlah mobil dinas jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro hari ini menjalani uji emisi. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebut sanksi tilang juga akan berlaku bagi anggota yang kendaraan tidak lolos uji emisi.

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang

“Kalau nanti ditemukan tidak lolos uji maka juga akan berlaku sanksi tilang,” kata Doni di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Doni mengatakan hari ini ada 10 mobil dinas jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro yang akan menjalani uji emisi. Tes tersebut akan dilakukan bertahap bagi kendaraan dinas lainnya.

“Kita sebagai pelaksana dalam hal ini tentu kita juga harus tertib aturan. Jadi kita memastikan tertib aturan taat aturan. Jadi apa yang diberlakukan kepada masyarakat juga berlaku untuk kita semua,” jelas Doni.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas polisi bukti kebijakan tersebut berlaku bagi semua pihak. Dia mengaku tidak ada keistimewaan yang diberikan bagi mobil polisi yang tidak lolos uji emisi.

“Pelaksanaan uji emisi hari ini kita akan menguji emisi kendaraan dinas milik Gakkum Polda Metro Jaya. Ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat tapi seluruh aparat khususnya Gakkum,” jelas Asep.

“Dinas LH pun sudah mulai melakukan uji emisi bagi kendaraan yg ada di kantor dinas. Semuanya bertahap seluruh perkantoran yang ada di Jakarta, kantor kementerian, lembaga di Jakarta kami harap melakukan uji emisi,” tambahnya.

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September Uji emisi adalah proses pengukuran dan evaluasi emisi gas atau zat polutan dari sumber-sumber tertentu, seperti kendaraan bermotor, pabrik, atau proses industri lainnya.

Uji emisi penting dalam upaya untuk mengendalikan polusi udara dan melindungi lingkungan serta kesehatan manusia. Berikut adalah beberapa informasi yang mungkin berguna terkait uji emisi:

Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor adalah salah satu sumber utama emisi polutan udara, termasuk gas buang seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikel.

Uji emisi kendaraan biasanya dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh otoritas lingkungan setempat.

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September Tes ini seringkali disebut sebagai “uji emisi kendaraan.”

Uji Emisi Pabrik:

Pabrik dan fasilitas industri juga dapat menjadi sumber emisi yang signifikan. Pabrik-pabrik harus menjalani uji emisi secara berkala untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku dan tidak melepaskan polutan berlebihan ke atmosfer.

Metode Uji Emisi:

Metode uji emisi berbeda-beda tergantung pada jenis sumber emisi yang diuji. Misalnya, uji emisi kendaraan dapat melibatkan pengujian di dyno (gulungan pengujian) yang mensimulasikan kondisi berkendara yang berbeda, sementara uji emisi pabrik dapat melibatkan penggunaan peralatan yang dirancang khusus untuk mengukur emisi dari peralatan industri.

Pengukuran Polutan:

Selama uji emisi, berbagai polutan seperti gas buang, partikel, dan senyawa kimia lainnya diukur. Hasil pengukuran ini digunakan untuk menilai apakah sumber emisi memenuhi batasan emisi yang telah ditetapkan oleh regulasi.

Tujuan Uji Emisi:

Tujuan utama dari uji emisi adalah untuk memastikan bahwa sumber-sumber emisi mematuhi regulasi lingkungan yang ada dan tidak menyebabkan pencemaran lingkungan atau dampak buruk pada kesehatan manusia.

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September Pengendalian Polusi:

Hasil uji emisi sering digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan strategi pengendalian polusi yang lebih baik. Jika sumber emisi tidak memenuhi standar emisi, maka pemiliknya dapat diminta untuk mengambil tindakan perbaikan atau mengganti peralatan agar sesuai dengan regulasi.

Penting untuk diingat bahwa uji emisi adalah bagian penting dari upaya untuk menjaga kualitas udara dan lingkungan yang sehat. Melalui pemantauan dan pengendalian emisi, kita dapat mengurangi dampak negatif polusi udara pada kesehatan manusia dan lingkungan.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat (1/9).

Sebelum penerapan tilang, Ditlantas Polda Metro bersama Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara sejak beberapa hari yang lalu.

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8).

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merujuk pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.

Doni menerangkan dalam pelaksanaannya polisi bakal mengecek secara acak kendaraan yang melintas di lokasi penindakan.

“Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu, atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” ujarnya.

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September

Berlaku Mulai 1 September

Bukan cuma soal sanksi, ada berbagai hal lain yang mesti Anda pahami tentang regulasi uji emisi yaitu sebagai berikut:

1. Hanya untuk kendaraan di atas 3 tahun

Kewajiban uji emisi ini tidak berlaku untuk semua kendaraan sebab berdasarkan aturan hanya diwajibkan bagi mobil dan motor yang usianya di atas tiga tahun.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan pernah mengungkap ketentuan itu dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Ikhwan emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun seiring pemakaian dikatakan bakal ada penurunan kualitas emisi, terlebih jika kendaraan itu jarang mendapat sentuhan perawatan berkala oleh pemiliknya.

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September

2. Sertifikat uji emisi berlaku setahun

Melakukan uji emisi bakal menjadi sesuatu yang rutin untuk dilakukan, paling tidak sekali dalam setahun. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI no 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi,” terang pasal 3.

Karena aturan tersebut, sertifikat kelulusan uji emisi yang Anda peroleh hanya berlaku setahun. Pemilik kendaraan lantas wajib melakukan uji emisi pada tahun-tahun berikutnya.

3. Jadi syarat bayar PKB dan perpanjang STNK

Hasil dari uji emisi bukan hanya menjadi penanda Anda agar tidak ditilang, melainkan menjadi syarat tambahan untuk bayar pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan perpanjangan STNK.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari dalam keterangan tertulisnya.

Luckmi menambahkan usai aturan rampung maka uji emisi sebagai syarat administratif bayar pajak dan perpanjangan STNK bakal diwajibkan secara nasional.

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September 4. Dasar hukum uji emisi

Kewajiban melakukan uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.

Kemudian, pasal 2 ayat (2) “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun”.

Kemudian dasar hukum sanksi tilang ini dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Tilang dimulai 1 September 2023

Pemprov DKI saat ini sedang menggelar razia uji emisi di jalanan pada periode 25-31 Agustus 2023. Razia ini dikatakan sebatas sosialisasi sebab itu pelanggar tak ditilang.

Tilang bagi pelanggar akan diberlakukan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan di Jakarta dan Sekitarnya

Selain melakukan uji emisi di dealer Daihatsu, Anda juga bisa melakukannya di lokasi bengkel kios lain yang menyediakannya. Dilansir dari detik.com, berikut adalah 5 lokasi kios dan bengkel yang menyediakan uji emisi kendaraan:

1. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A

2. PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati

3. Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16

4. PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading

5. Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin

Harga uji emisi kendaraan dibanderol mulai dari Rp 100.000 tergantung kebijakan dealer dan bengkel yang dituju.

Razia Uji Emisi Kendaraan DKI Jakarta

Terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2023, Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang uji emisi serentak di beberapa titik DKI Jakarta, yaitu:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalas Asia Pasifik, Jakarta Pusat

Denda tilang sendiri bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenakan sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Gagal Uji Emisi Akan Di Tilang, Berlaku Mulai 1 September

Share: