OJK Resmi Blokir 8.271 Pinjol Ilegal – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga kini mereka telah memblokir sebanyak 8.271 pinjaman online (Pinjol) ilegal.
OJK Resmi Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
Bersama dengan 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas PASTI, ribuan aplikasi gelap tersebut telah diblokir dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
“Satgas PASTI, yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal sejak tahun 2017 hingga Juni 2024,” tulis OJK dalam akun Instagram resminya pada Selasa (30/7/2024).
OJK juga menekankan bahwa Pinjol ilegal merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Oleh karena itu, mereka mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan menghindari penggunaan Pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
OJK meminta masyarakat yang memiliki informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melaporkannya kepada OJK.
“Seperti memberikan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id,” tulis OJK.
Ikuti Putusan MA soal Pinjol, OJK Perketat Pengawasan Lewat Sederet Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memperkuat industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit yang diajukan sejak 2021. Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, salah satu instruksinya adalah meminta OJK untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan demi menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.
“OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta perlindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK pada Kamis (25/7/2024).
OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat perlindungan konsumen.
Pengaturan Fintech P2P Lending
OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:
- Analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana.
- Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya tersebut, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
- Pembatasan akses data berupa kamera, mikrofon, dan lokasi.
- Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan perlindungan hak-hak Pengguna.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.
OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk mengambil langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.
2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:
PERINGATAN:
“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”
3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.
Terkait Perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:
- Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen.
- Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi.
- Sanksi atas penyebaran data pribadi.
- Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
– tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen.
– tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
– tidak kepada pihak selain Konsumen;
– tidak secara mengganggu;
– terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
– hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
– sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.
OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.