Imigrasi Resmi Luncurkan Paspor Desain Baru 17 Agustus, Paspor Masih Berlaku – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan meluncurkan paspor dengan desain baru pada 17 Agustus 2024. Meskipun demikian, Imigrasi memastikan bahwa paspor dengan desain lama tetap dapat digunakan.
Imigrasi Resmi Luncurkan Paspor Desain Baru 17 Agustus, Paspor Masih Berlaku
“Untuk yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku, paspor lama tetap bisa digunakan meskipun desain baru telah dikeluarkan,” ujar Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, dalam sebuah diskusi di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Juli 2024.
“Jika ingin melakukan perbaruan paspor, dipersilakan. Namun, tidak ada keharusan untuk mengganti paspor dengan desain yang baru,” tambahnya.
Arvin tidak memberikan rincian mengenai desain baru paspor tersebut, namun ia menyebutkan bahwa desain terbaru akan menonjolkan ciri khas Indonesia.
“Pada tanggal 17 Agustus nanti, desain baru akan diperkenalkan sesuai dengan komitmen dari Pak Dirjen, dengan harapan bahwa paspor baru ini akan memiliki fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Menurut Arvin, perubahan desain paspor merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan rekomendasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Perubahan diperlukan seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin canggihnya kemampuan orang untuk memalsukan dokumen. Oleh karena itu, perubahan desain paspor adalah langkah yang wajar,” tuturnya.
“Saya yakin bahwa fitur keamanan pada paspor Indonesia akan semakin canggih ke depannya,” imbuh Arvin.
Tiga Jenis Paspor yang Dikeluarkan Otoritas Indonesia
Indonesia mengeluarkan tiga jenis paspor yang memiliki warna sampul dan kegunaan yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya, dikutip dari kanal Hot Liputan6.com:
1. Paspor Standar (Sampul Hijau Tosca)
- Paspor ini terbagi menjadi dua jenis: paspor biasa dan e-paspor.
- Paspor ini paling banyak dimiliki oleh warga Indonesia dan digunakan untuk perjalanan ke negara lain.
- Masa berlaku paspor jenis ini adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang.
2. Paspor Dinas (Sampul Biru)
- Paspor ini digunakan oleh pegawai khusus yang sedang menjalankan dinas ke luar negeri.
- Pemegang paspor dinas mendapatkan kemudahan yang tidak tersedia untuk paspor standar.
- Sebelum mengajukan paspor dinas, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, termasuk surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain-lain.
3. Paspor Diplomat (Sampul Hitam)
- Paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk individu yang melakukan perjalanan diplomatik.
- Paspor diplomat berbeda dari paspor dinas karena digunakan khusus untuk perjalanan yang berhubungan dengan tugas diplomatik negara.
Dengan adanya ketiga jenis paspor ini, warga Indonesia dapat memilih paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka, baik untuk keperluan pribadi, dinas, maupun diplomatik.