Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Satgas Judi Online Segera Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum

Satgas Judi Online Segera Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, yang juga ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, mengungkapkan tiga langkah utama yang akan segera dilakukan oleh timnya.

Satgas Judi Online Segera Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum
Satgas Judi Online

Satgas Judi Online Segera Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum

Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi online dalam waktu dekat.

“Dalam waktu yang akan datang, termasuk pekan depan, kami akan melaksanakan tiga Operasi penegakan hukum yang harus diselesaikan segera,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (19/6).

Hadi menyampaikan bahwa berdasarkan laporan PPATK, terdapat sekitar 4 hingga 5 ribu rekening yang mencurigakan telah diblokir. Selanjutnya, PPATK akan segera memberikan laporan ini kepada penyidik Bareskrim Polri.

Setelah menerima laporan, penyidik Bareskrim akan melakukan pembekuan terhadap rekening-rekening tersebut dan memiliki jangka waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan tersebut.

“Jika dalam 30 hari tidak ada yang melaporkan keberatan terhadap pembekuan rekening ini berdasarkan putusan pengadilan, aset uang yang ada dalam rekening tersebut akan disita dan dialihkan ke kas negara,” tambah Hadi.

Langkah selanjutnya, Bareskrim akan mengidentifikasi pemilik rekening dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jika pemilik rekening tersebut terbukti terlibat sebagai bandar judi, mereka akan diproses secara hukum.

“Setelah pengumuman pembekuan selama 30 hari, kami akan melakukan penelusuran terhadap pemilik rekening dan melakukan pendalaman serta pengusutan secara hukum apabila terbukti bahwa mereka adalah bandar judi,” ungkap Hadi.

Satgas Judi Online Segera Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum
Satgas adalah menangani praktik jual beli rekening untuk kegiatan judi online

Tugas kedua

Satgas adalah menangani praktik jual beli rekening untuk kegiatan judi online. Menurut Hadi, pelaku umumnya melakukan survei di kampung-kampung untuk mencari korban yang bisa dibujuk membuka rekening.

Setelah data terkumpul, mereka membuka rekening secara online dengan menggunakan data pribadi korban, termasuk KTP.

“Para pelaku mendatangi kampung-kampung, berinteraksi dengan korban, dan kemudian memproses pembukaan rekening secara online dengan menggunakan informasi pribadi korban, seperti KTP,” jelasnya.

“Setelah rekening dibuat, pelaku menyerahkannya kepada pengepul, yang bisa mengumpulkan ratusan rekening untuk dijual kepada bandar judi online,” tambahnya. “Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan oleh bandar untuk melakukan transaksi judi online.”

Satgas Judi Online Segera Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum
Praktik pembelian pulsa atau top up judi online

Tugas ketiga

Satgas akan menangani praktik pembelian pulsa atau top up yang disalahgunakan untuk transaksi judi online di minimarket.

Menurut Hadi, modusnya melibatkan pembelian pulsa atau top up game online yang sebenarnya digunakan untuk kegiatan judi online.

“Apa tugas yang ketiga? Tugas ketiga terkait dengan game online, dimana modusnya adalah pembelian pulsa atau top up di minimarket,” ungkapnya.

“Tujuan Satgas adalah menutup layanan top up online yang terafiliasi dengan pengisian pulsa di minimarket. Meskipun pengisian pulsa tersebut awalnya tidak ditujukan untuk permainan judi online, namun apabila terlihat bahwa penggunaannya kemudian untuk judi online, hal ini dapat terlihat dari kode virtual atau akun yang digunakan,” tambahnya.

Satgas Judi Online Segera Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum
praktik pembelian pulsa atau top up judi online
Share: