Satgas Judi Online Bentukan Jokowi Hanya sampai 31 Desember 2024 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas Judi Online Bentukan Jokowi Hanya sampai 31 Desember 2024
Satgas Judi Online ini akan bekerja hingga Desember 2024. Keppres tersebut berisi tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, terdiri dari 15 pasal.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian bunyi pasal 1 Keppres 21/2024, Sabtu (15/6/2024).
Adapun susunan anggota Satgas dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut:
- Ketua Satgas: Menko Polhukam
- Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
- Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
- Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo
Kemudian, Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri, dengan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum dijabat oleh Kabareskrim Polri.
Anggota bidang penegakan hukumnya meliputi perwakilan dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
Menko Polhukam selaku Ketua Satgas diminta melaporkan perkembangan kerja Satgas ini paling sedikit setiap tiga bulan.
Pasal 13 menjelaskan bahwa masa kerja Satgas berlaku sejak Keppres ini ditetapkan oleh Jokowi hingga 31 Desember 2024. Namun, masa kerja Satgas dapat diperpanjang melalui Keppres baru.
Berikut bunyi Pasal 13:
(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Waka Komisi III DPR Dukung Satgas Berantas Judi Online, Siap Awasi Kinerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya mendukung langkah tersebut dan siap melakukan pengawasan.
“Kami dukung sikap tegas Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Kami bisa memahami Satgas dibentuk dengan alasan pemberantasan judi online harus melibatkan beberapa lembaga lintas sektoral,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (13/6/2024) malam.
Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR siap mengawasi kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online.
Menurutnya, langkah awal pemerintah memblokir rekening dan situs terkait judi online sudah tepat. “Kami siap menjalankan fungsi pengawasan terkait pemberantasan judi online ini,” ujarnya.
Dia juga berharap aparat penegak hukum (APH) meningkatkan teknologi untuk memberantas judi online, karena pelaku judi online semakin canggih.
“Sudah tepat apa yang dilakukan APH kita, memblokir rekening dan menangkap orang-orang. Cuma teknologi pelaku semakin canggih, jadi teknologi APH kita juga harus ditingkatkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan perkembangan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Budi Arie mengatakan struktur satgas tersebut segera diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini saya sudah paraf,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).
Budi Arie menambahkan bahwa pemberantasan judi online sudah berjalan meski struktur resmi satgas baru akan diteken.
Dia menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak akan berhenti. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, dengan Menkominfo sebagai ketua harian bidang pencegahan.
“Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK, saya ketua harian bidang pencegahan, Pak Kapolri Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum. Sebentar lagi akan diumumkan secara resmi. Ini saya sudah paraf, jadi prosedurnya tinggal Pak Presiden. Sudah selesai secara administratif,” ujar Budi Arie.