Caleg PKS Tersangka Bos Sabu 70 Kg Terancam Hukuman Mati – Caleg PKS Aceh Tamiang, Sofyan, telah ditangkap oleh Bareskrim Polri karena terlibat dalam kasus narkoba. Polisi mengatakan bahwa Sofyan menghadapi ancaman hukuman mati.
Caleg PKS Tersangka Bos Sabu 70 Kg Terancam Hukuman Mati
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Sofyan ditangkap di Aceh saat sedang berbelanja pakaian.
Sofyan berhasil ditangkap setelah menghilang selama lebih dari satu bulan.
“Pelaku ini menghilang selama lebih dari satu bulan, namun kami berhasil mendeteksinya sekitar tiga minggu sebelumnya. Akhirnya, pelaku terungkap di Aceh Tamiang saat sedang berbelanja pakaian. Proses hukumnya mengacu pada Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Jo 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati sebagai yang terberat dan minimal 6 tahun penjara,” jelas Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (27/5/2024).
Mukti Juharsa melanjutkan bahwa Sofyan ditangkap setelah tiga tersangka lain yang merupakan kaki tangannya lebih dulu diringkus. Saat ini, polisi telah mengamankan 70 kilogram sabu sebagai barang bukti.
“Kami telah menangkap tiga orang inisial S alias G, R, dan I beserta 70 kilogram sabu di Bakauheni” ungkapnya.
Operasi ini merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polda Lampung untuk mencegah masuknya barang haram atau Narkotika ke Jakarta atau Jawa.
Saat ini, polisi masih memburu satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan rekan Sofyan dan berada di Malaysia. Mereka akan bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk menuntaskan kasus ini.
“Masih ada satu DPO lagi, yaitu yang berada di Malaysia. Kami akan mengirimkan tim untuk bergabung dengan polisi Malaysia. Insyaallah, kami akan menangkapnya karena kami telah memiliki nama-namanya,” jelasnya.
Saat ditangkap, Sofyan ternyata adalah anggota DPRK yang baru terpilih di Aceh Tamiang. Bahkan, yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa Sofyan berhasil meraih suara terbanyak di daerah tersebut.
“Statusnya adalah anggota DPRK yang terpilih di Aceh Tamiang,” ungkapnya.
Buron Sejak Maret 2024
Sejak Maret 2024, Sofyan telah menjadi buronan. Mukti menjelaskan bahwa Sofyan ditangkap setelah berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Diperkirakan bahwa Sofyan sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan analisis dan profil yang dilakukan, kami berhasil menetapkan lokasi-lokasi tempat persembunyian tersangka DPO selama 3 minggu (di wilayah Aceh Tamiang-Medan),” ucapnya.
Mukti menjelaskan bahwa Sofyan menjadi buron karena terlibat dalam kasus narkoba. Polisi berhasil menyita sabu 70 kg dari jaringannya.
“Sofyan, anggota DPRK terpilih dari Aceh Tamiang, ditangkap terkait kasus narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” tambahnya.
PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka Pengendali 70 Kg Sabu
Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, seorang calon legislatif (caleg) DPRK dari Dapil 2 Aceh Tamiang yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sofyan saat ini menjadi buron.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan bahwa DPW PKS Aceh telah mengeluarkan Sofyan dari partai. Proses pemecatan sedang berlangsung.
“Saya mendengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh bahwa mereka sedang memproses pemecatan, bukan penggantian anggota, tetapi pemecatan langsung,” kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Nasir menegaskan bahwa PKS memberlakukan sanksi yang tegas jika ada kader yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. PKS juga sedang memproses penggantian caleg untuk mengisi posisi Sofyan.
“Tentu saja, proses penggantian akan berlangsung, dan caleg nomor 2 yang meraih suara terbanyak akan menggantikan posisinya,” katanya.
Nasir menyatakan bahwa daerah tempat Sofyan ditangkap adalah daerah pemilihannya. Namun, dia belum mengetahui peran Sofyan dalam kasus narkoba tersebut.
“Saya belum mengetahui peran Sofyan dalam kejadian itu. Daerah Aceh Tamiang, yang merupakan daerah dalam daerah pemilihannya, merupakan salah satu bagian dari Dapil Aceh 2 DPR RI,” ujarnya.
Sofyan Ditangkap Bareskrim
Sofyan ditangkap oleh Bareskrim Polri. “Ya, benar, yang bersangkutan adalah calon legislatif terpilih nomor 1 dari Kota Aceh Tamiang,” kata Brigjen Mukti Juharsa dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri saat dihubungi, Minggu (26/5).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.
“Dengan bantuan analisis dan profiling, kami berhasil menemukan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) bersembunyi (di wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” katanya.
Mukti menambahkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
“Sofyan adalah pemilik, pemodal, dan pengendali dari 70 kilogram sabu,” kata Brigjen Mukti kepada detikcom, Senin (27/5).