Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menkominfo-Judi Online Muncul di Google-Facebook-TikTok, Denda Rp 500 Juta

Menkominfo-Judi Online Muncul di Google-Facebook-TikTok, Denda Rp 500 Juta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Peringatan keras ini ditujukan kepada platform digital seperti Google dan sejenisnya.

Menkominfo-Judi Online Muncul di Google-Facebook-TikTok, Denda Rp 500 Juta
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

Menkominfo-Judi Online Muncul di Google-Facebook-TikTok, Denda Rp 500 Juta

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten yang terkait dengan judi online bagi platform digital seperti Google, Twitter/X, Facebook, TikTok, dan Instagram.

“Saya tegaskan lagi, saya akan menjatuhkan denda hingga Rp 500 juta per konten,” ujar Budi dalam konferensi pers yang diadakan secara online, Jumat (24/5/2024).

Berdasarkan pemantauan terbaru Kominfo, Menkominfo menyebutkan bahwa masih banyak konten dengan kata kunci yang terkait judi online ditemukan di berbagai platform.

Menkominfo-Judi Online Muncul di Google-Facebook-TikTok, Denda Rp 500 Juta
Judi Online

Menurut data yang dihimpun, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci terkait.

Sementara itu, di Platform Meta ditemukan 2.702 kata kunci sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar kata kunci terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah Live Slot, RTP Slot, No Limit, Situs Slot, Slot Gacor, Pragmatic Slot, Casino Online, Togel, Bonus Slot, dan CQ9,” jelas Menkominfo.

Ancaman denda kepada platform digital ini, kata Budi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.

Menkominfo-Judi Online Muncul di Google-Facebook-TikTok, Denda Rp 500 Juta
Google-Facebook-TikTok

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kominfo,” tambahnya.

Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lainnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

“Rp 500 juta per konten yang kita temukan. Besar sekali itu bagi platform. Jika ditemukan 1.000 konten, berapa jumlah dendanya,” tegasnya.

Menkominfo-Judi Online Muncul di Google-Facebook-TikTok, Denda Rp 500 Juta
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Share: