Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Iuran BPJS Kesehatan Segera Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku 2025

Iuran BPJS Kesehatan Segera Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku 2025 – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencananya untuk menyatukan tarif iuran BPJS Kesehatan menjadi tunggal setelah pemberlakuan KRIS tahun depan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap.

Iuran BPJS Kesehatan Segera Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku 2025
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru sesuai KRIS

Iuran BPJS Kesehatan Segera Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku 2025

Budi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan, yang tengah dibicarakan dengan berbagai pihak terkait. Keputusan akan diambil dalam waktu yang tidak lama lagi.

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini.

Dia menyatakan bahwa proses penyesuaian iuran BPJS Kesehatan memerlukan waktu yang panjang, sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih akan menggunakan dasar iuran yang berlaku saat ini.

Iuran BPJS Kesehatan Segera Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku 2025
BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang diteken pada 8 Mei 2024.

Meskipun banyak yang menduga bahwa kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan oleh penerapan KRIS di semua rumah sakit, namun asumsi ini telah dibantah oleh beberapa pihak, termasuk Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Budi menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan, yang dilakukan dengan tujuan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

Menurut Budi, perubahan ini tidak melibatkan penghapusan kelas, namun lebih kepada penyederhanaan standar dan peningkatan kualitas layanan.

Menurutnya, masyarakat yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3 akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Ghufron menyatakan bahwa penerapan KRIS tidak akan menghapus berbagai kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

Iuran BPJS Kesehatan Segera Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku 2025
Kelas rawat inap standar (KRIS)

“Meskipun masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP, namun ini berkaitan dengan masalah non-medis,” ujarnya.

Seiring dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Namun, hingga saat ini, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum menentukan besaran iuran baru.

Pasal 103 B ayat 8 aturan tersebut menegaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang.

Oleh karena itu, saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur skema kelas 1, 2, dan 3.

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas 2 sebesar Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan, dengan subsidi sebesar Rp7 ribu dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu.

Iuran BPJS Kesehatan Segera Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku 2025
Iuran BPJS Kesehatan Segera Jadi Tarif Tunggal
Share: