Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

8 Bukti Baru Kasus Vina yang Diungkap Saka di Sidang PK

8 Bukti Baru Kasus Vina yang Diungkap Saka di Sidang PK – Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mengajukan delapan bukti baru atau novum dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/8).

8 Bukti Baru Kasus Vina yang Diungkap Saka di Sidang PK
Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky

8 Bukti Baru Kasus Vina yang Diungkap Saka di Sidang PK

Kuasa hukum Saka Tatal yakin bahwa delapan novum ini akan mengungkapkan fakta baru dalam kasus tersebut.

“Jika novum ini diajukan selama persidangan, hal ini dapat mengklarifikasi kasus, sehingga majelis hakim bisa mengambil keputusan yang lebih tepat,” ujar kuasa hukum Saka.

Berikut adalah delapan novum yang dibawa oleh pihak Saka:

1. Foto dan Hasil Visum Eky

Novum pertama adalah foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon, yang diambil pada Agustus 2016 setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.

Foto tersebut disertai dengan hasil visum dan autopsi yang menunjukkan tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam.

Selain itu, visum tersebut juga membuktikan bahwa kematian Eky tidak terkait dengan pemukulan sekali yang dilakukan oleh Saka Tatal di tempat kejadian kedua di showroom Jalan Perjuangan Cirebon.

2. Foto Vina dan Bukti Visum

Novum selanjutnya adalah foto Vina di RS Gunungjati yang diperoleh pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.

Foto ini bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki Vina.

“Ini menunjukkan tidak ada hubungan kausalitas antara perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina,” jelas kuasa hukum.

8 Bukti Baru Kasus Vina yang Diungkap Saka di Sidang PK
Rekaman Pidato Kapolri

3. Pendarahan pada Lubang Hidung Vina

Pihak Saka juga melampirkan bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.

4. Luka pada Kaki Vina Akibat Benturan

Terakhir, mereka membawa novum hasil visum yang menunjukkan luka pada kaki Vina akibat benturan dengan baut penopang lampu jalan.

Hasil visum memperlihatkan luka terbuka ukuran 15 x 1 cm pada tungkai bawah kanan Vina, serta pendarahan dan patah tulang pada tulang keringnya.

“Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara tersebut,” ujar kuasa hukum.

5. Bukti Motor Eky Lecet

Tim kuasa hukum Saka Tatal juga membawa foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016. Motor ini, yang digunakan Eky untuk membonceng Vina, menunjukkan kerusakan pada beberapa bagiannya.

Foto tersebut menunjukkan adanya goresan akibat gesekan dengan badan jalan, yang mengindikasikan adanya kecelakaan.

“Motor korban Eky, jenis Yamaha berwarna biru, mengalami kerusakan dan goresan. Novum ini sesuai dengan keterangan saksi dari Polres Cirebon,” ujar kuasa hukum Saka.

6. Rekaman Liga Akbar

Novum berikutnya adalah rekaman dari saksi Liga Akbar. Dalam rekaman ini, Liga Akbar mengaku bahwa kesaksiannya diarahkan oleh ayahanda Eky, Iptu Rudiana.

“Kesaksian Liga Akbar tersebut diberikan atas perintah Iptu Rudiana. Faktanya, Liga Akbar tidak berada di lokasi kejadian. Rekaman ini menunjukkan bahwa Liga Akbar seharusnya dicabut sebagai saksi,” jelas kuasa hukum.

8 Bukti Baru Kasus Vina yang Diungkap Saka di Sidang PK
Keterangan Dedi Mulyadi

7. Rekaman Pidato Kapolri

Saka Tatal juga mengajukan rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit sebagai novum. Dalam pidato tersebut, Listyo Sigit menyatakan bahwa kepolisian tidak menggunakan sistem scientific crime investigation dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Muhammad Rizki Rudiana dan Vina.

“Pidato ini menyoroti kemungkinan besar adanya kesalahan dalam proses penangkapan,” ujar kuasa hukum.

8. Keterangan Dedi Mulyadi

Terakhir, pihak Saka melampirkan keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk file flashdisk.

Dalam video tersebut, Dedi menjelaskan bahwa ada orang lain selain lima terpidana dewasa yang melihat kejadian tersebut, yaitu anak dari RT setempat. “Namun saksi tersebut tidak dihadirkan di pengadilan,” tambah kuasa hukum.

Sebelumnya, Saka Tatal mengungkapkan bahwa dia ditangkap malam hari saat menuju bengkel. Ia merasa bahwa polisi mungkin melakukan kesalahan tangkap.

Dalam perjalanannya melewati jalan layang, yang juga merupakan lokasi pembunuhan Vina, Saka melihat polisi dari kejauhan dan mengira ada razia.

Ia berniat untuk putar balik tetapi malah ditangkap dan dibawa ke polsek. Saka Tatal kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

8 Bukti Baru Kasus Vina yang Diungkap Saka di Sidang PK
kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Share: