7000 Rekening Bank Terkait Judi Online Ditutup, Pemilik Masuk Blacklist – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap sekitar 7.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online dan telah menutup rekening-rekening tersebut.
7000 Rekening Bank Terkait Judi Online Ditutup, Pemilik Masuk Blacklist
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas praktik judi online yang semakin meluas di Indonesia.
Dian berharap bahwa tindakan ini dapat mencegah maraknya judi online di masa mendatang.
“Kita sudah menutup sekitar 7.000 rekening Judi Online. Saya berharap ini akan menjadi deterrence,” kata Dian, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (20/7/2024).
Dalam upaya untuk membasmi praktik judi online, OJK mengambil langkah tegas dengan menutup rekening judi online dan memasukkan pemilik rekening tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist).
Dengan langkah ini, mereka tidak dapat membuka rekening lagi, sehingga aktivitas para bandar dan fasilitator judi online dapat ditekan.
“Kita akan bertindak lebih keras lagi untuk mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandarnya atau fasilitator. Ini akan ada konsekuensi blacklisting. Mereka tidak boleh membuka rekening di bank lagi. Saya kira ini akan menjadi pengingat bagi calon-calon nasabah,” kata Dian dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
OJK juga terus berkoordinasi dengan pihak bank untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online dan perilaku nasabah yang menjual belikan rekening. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa identitas pemilik rekening.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dikirimkan ke setiap bank melalui platform milik OJK, SIGAP.
Dengan demikian, bank dapat menukarkan data-data pemilik rekening sehingga mereka dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam.
“Kami juga akan menukar data antar bank terkait rekening-rekening tersebut sehingga bank tahu siapa saja yang pernah terlibat dalam transaksi judi online,” jelasnya.