7 Terpidana Kasus Vina Segera Dipindah ke Bandung untuk Pemeriksaan – Polda Jawa Barat (Jabar) sedang melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky.
Tempat tahanan ketujuh terpidana yang terlibat dalam kasus ini telah dipindahkan dari Cirebon ke Bandung.
7 Terpidana Kasus Vina Segera Dipindah ke Bandung untuk Pemeriksaan
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, menjelaskan bahwa ketujuh Terpidana tersebut kini sudah dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Bandung.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
“Iya, di beberapa lapas, (dipindahkan) sesuai dengan mungkin ada pemeriksaan lagi, itu bukan kita yang menentukan,” katanya, Rabu (22/5/2024).
“Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung, biar lebih dekat,” tambahnya.
Diketahui, Polda Jabar sedang melakukan pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri Sapari, pada Rabu (22/5/2024).
“Tujuh terpidana sedang dalam pemeriksaan, dalam rangka dimintai keterangan,” kata Andri.
Pihak lapas telah menerima surat permohonan dari kepolisian untuk keperluan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketujuh terpidana tersebut telah dibawa ke Polda Jabar sejak Senin (20/5).
“Kami telah menerima surat permohonan untuk pemeriksaan tujuh terpidana di Polda. Mereka sudah dibawa sejak Senin kemarin. Dari pihak lapas, ada tiga petugas yang mendampingi,” ujar Andri.
Andri belum mengetahui secara pasti berapa lama pemeriksaan terhadap tujuh terpidana tersebut akan berlangsung.
Namun, jika prosesnya memakan waktu lama, maka sementara waktu mereka akan dititipkan di lapas terdekat di wilayah Bandung.
“Waktu pemeriksaannya tergantung dari pihak kepolisian. Jika memakan waktu lama, ketujuh terpidana akan dititipkan di lapas terdekat di Bandung,” kata Andri.
Ketujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Mereka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pihak kepolisian masih bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut karena masih ada tiga orang yang masih buron dalam kasus pembunuhan tersebut.
Terbaru, dari ketiga DPO tersebut, satu pelaku yaitu Pegi alias Perong telah ditangkap oleh Polda Jabar, sementara dua lainnya yaitu Andi dan Dani masih buron.