7 Selebgram Ditangkap, Karena Promosikan Judi Online – Sejumlah selebgram ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial mereka.
7 Selebgram Ditangkap
Lampung
Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua selebgram serta 25 orang lainnya selaku admin dalam kasus judi online pada Juli lalu.
Dalam kasus ini, tersangka ASR ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada 14 Juli. Sedangkan tersangka AYP ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada 21 Juli.
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengungkapkan dalam kasus ini kedua selebgram itu berperan mempromosikan situs judi online. “Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP,” kata Subiyanto dalam keterangannya (26/7).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Promosikan Judi Online
Bogor, Jawa Barat
Selebgram asal Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial SZM (22) ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.
“Kita mengamankan selebgram yang mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan (22/8).
Bismo menerangkan pelaku sengaja mencantumkan situs judi online lewat unggahan di media sosialnya. Bahkan, tak hanya situs saja, tapi turut disertai dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut.
Dari hasil penyidikan, kata Bismo, ZSM mempromosikan judi online itu karena direkrut menjadi brand ambassador. Ia mendapat upah sebesar Rp7 juta tiap bulannya.
Bismo turut mengungkapkan selaku brand ambassador, selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online. “Selain situs judi online Cendana88, pelaku pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023,” ucap Bismo.
“Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Soal berapa jumlahnya kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.
Bismo menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus judi online ini. Termasuk, memburu pihak yang merekrut SZM untuk menjadi brand ambassador.
“Ini direkrut oleh pelaku yang lain, yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya. Sedang kita lakukan pengejaran dan penangkapan,” katanya.
Bandung, Jawa Barat
Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap selegram wanita berinisial AF dan selebgram pria berinisial DS. Pelaku ditangkap karena diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
“Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan Slot judi online,” kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung.
Dalam menjalankan aksinya, selebgram AF dengan nama akun @areetaw dan DS dengan akun @den.suu mengunggah link judi online di story Instagramnya. Selebgram @areeetaw memiliki 210 ribu follower, sementara akun @den.suu sudah centang biru dengan 68,9 ribu pengikut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tiap selebgram itu bisa mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta per postingan. Areeetaw mempromosikan 3 situs judi online, sementara @den.suu 1 situs judi online.
“Untuk total keuntungannya sedang kami hitung kembali. Yang jelas, keduanya mengiklankan judi online ini dengan cara dipromosikan di story IG-nya, lalu followers yang mengklik story itu langsung masuk ke situs judi tersebut,” ungkap Budi.
Banda Aceh
Sedangkan, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang selebgram Aceh berinisial SRC (27) dan suaminya HF (30) karena diduga mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023).
SRC yang merupakan warga Nagan Raya ditangkap di rumahnya bilangan Aceh Besar. Selebgram tersebut diamankan di salah satu gampong dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram Selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” kata Fadillah (28/8/2023).
Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC, warga Nagan Raya.
Dari hasil penyelidikan diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar. “SRC diringkus bersama suaminya HF, di rumahnya oleh Tim Rimueng,” ungkapnya.
“Dalam penangkapan ini, turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merek Iphone tipe 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endors judi online,” rinci Fadillah.
Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174.000 followers atau pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs judi online itu, di antaranya MAXGACOR. CLICK dan ROBOSLOT.
“Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar 2,5 juta rupiah. Dia telah menjalani bisnis tersebut selama delapan bulan terakhir,” ucap Fadillah.
Sementara itu, HF mengetahui sang istrinya melakukan endorsment di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Jawa Tengah
Sedangkan, RM, selebgram perempuan di Jawa Tengah, ditangkap karena promosikan judi online di Pemalang. Di hadapan polisi, RM mengaku sudah terima uang muka Rp 7 juta. Pekerjaannya hanya membagikan tautan atau link di akun Instagramnya.
“Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi slot di akun Instagramnya,” kata dia di Mapolda Jateng (28/8/2023).
Mengaku kapok, RM lalu menceritakan, awal mula mendapat pekerjaan itu adalah dari managernya di Bandung, Jawa Barat. Saat itu manajernya yang berinisial R menawari pekerjaan itu. Namun demikian, RM mengaku tak mengetahui detail soal judi online.
“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap RM. Dirinya mengaku kapok dan berjanji untuk tidak mengulanginya. “Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” papar dia.
Saat ini RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.
Selain itu, RM juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.