Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

7 Fakta Terbaru Judi Online RI, Transaksi Rp600 T-Akan Dapat Bansos

7 Fakta Terbaru Judi Online RI, Transaksi Rp600 T-Akan Dapat Bansos – Judi online di Indonesia semakin merajalela, dengan transaksi yang sudah mencapai Rp600 triliun hingga saat ini. Praktik ini kembali menjadi sorotan setelah seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya karena marah uangnya dihabiskan untuk judi online. Suaminya, seorang polisi berpangkat Briptu, tewas akibat luka bakar 96 persen.

7 Fakta Terbaru Judi Online RI, Transaksi Rp600 T-Akan Dapat Bansos
Jokowi Bentuk Satgas Judol

7 Fakta Terbaru Judi Online RI, Transaksi Rp600 T-Akan Dapat Bansos

Insiden ini terjadi pada Sabtu (8/6). Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran antara pasangan suami istri polisi mengenai gaji ke-13.

Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto, Briptu FN (28), bertanya kepada suaminya, Briptu RDW (27), tentang gaji ke-13 yang hanya tersisa Rp800 ribu. Padahal, awalnya uang di rekening suaminya berjumlah Rp2,8 juta.

“Motif dari kejadian ini adalah karena almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, untuk bermain judi online,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

Eskalasi kejadian tersebut membuat Presiden Joko Widodo tampak serius dalam menangani masalah judi online.

Beliau bahkan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas praktik tersebut.

1. Jokowi Bentuk Satgas Judol, Dipimpin Menko Polhukam

Presiden Jokowi awalnya menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat. Ia mengimbau warga Indonesia untuk menghindari perjudian, baik online maupun offline.

“Sudah banyak kejadian di mana harta benda habis karena judi, suami istri bercerai, orang melakukan kejahatan dan kekerasan, bahkan menyebabkan korban jiwa,” ucapnya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).

Sehari setelahnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa Presiden Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Ia menegaskan bahwa Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan memimpin satgas tersebut.

Sementara itu, dirinya ditunjuk sebagai ketua harian bidang pencegahan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercaya Presiden Jokowi sebagai ketua harian bidang penegakan hukum.

Masa kerja satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas ini akan beroperasi mulai 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan melalui keputusan presiden.

7 Fakta Terbaru Judi Online RI, Transaksi Rp600 T-Akan Dapat Bansos
Transaksi Judi Online Tembus Rp600 Triliun

2. Jokowi Tutup 2,1 Juta Situs Judi Online

Presiden Jokowi mengklaim telah memberantas judi online bahkan sebelum satgas dibentuk. Ia menyatakan telah menutup 2,1 juta situs judi online di Indonesia.

“Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup,” kata Jokowi.

Jokowi menekankan bahwa judi online adalah kejahatan transnasional. Menurutnya, pertahanan terbaik terhadap ancaman ini adalah memperkuat ketahanan pribadi masing-masing.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Jokowi ingin masyarakat bijaksana dalam mengelola keuangan mereka.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” tambahnya.

3. PPATK Catat Transaksi Judi Online Tembus Rp600 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia sangat besar, mencapai Rp600 triliun.

“Hanya pada kuartal I tahun 2024, perputaran transaksi sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi jika dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya, total perputarannya sudah lebih dari Rp600 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).

Ivan mengungkapkan bahwa transaksi judi online dilakukan ke berbagai negara, meski ia tidak merinci negara-negara mana saja yang terekam oleh PPATK.

PPATK mencatat bahwa nilai transaksi bervariasi dari Indonesia ke berbagai negara. Ivan menegaskan bahwa jumlah total transaksi judi online tersebut cukup signifikan.

“Kita melihat ada tren penurunan. Namun, perlu diwaspadai pola-pola baru karena permintaan yang besar, dan ada potensi peningkatan berdasarkan data kuartal I 2024,” jelasnya.

“Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergi antarlembaga yang semakin kuat, terutama dengan adanya satgas di bawah pimpinan Menko Polhukam. Jika penanganan tidak dilakukan secara serius, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi,” wanti-wanti Ivan.

7 Fakta Terbaru Judi Online RI, Transaksi Rp600 T-Akan Dapat Bansos
Muhadjir mau beri bansos korban judi online

4. Muhadjir mau beri bansos korban judi online, tapi dibantah Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut para pelaku judi online bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Ia menyatakan bahwa pecandu judi online akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kita akan masukkan mereka dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).

“Banyak yang menjadi miskin baru karena judi online, dan itu menjadi tanggung jawab kita di Kemenko PMK,” lanjutnya.

Namun, klaim Muhadjir dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pria yang juga ketua umum Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa pecandu judi online berbeda dengan ojek online (ojol). Oleh karena itu, pelaku judi online tidak akan menerima bantuan.

“Kalau judi online itu disebut judol. Pelaku judol tidak akan mendapatkan fasilitas seperti ojol,” kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, dikutip dari detikcom.

5. Perwira TNI Terseret Judi Online, Panglima Ancam Pecat

Seorang anggota TNI bernama Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga terseret kasus judi online. Ia dituduh menyalahgunakan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk berjudi online.

“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berjanji akan menindak tegas prajurit yang terlibat judi online. Agus menyatakan bahwa hukumannya bisa sampai pemecatan.

Agus menegaskan tidak akan ragu memberikan hukuman berat untuk membuat prajurit yang terlibat judi online jera. Ia berharap tidak ada lagi prajurit yang terjerat judi online di masa depan.

“Yang melanggar akan saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat,” kata Agus di Jakarta, Jumat (14/6).

“Supaya tobat,” tegasnya.

7 Fakta Terbaru Judi Online RI, Transaksi Rp600 T-Akan Dapat Bansos
Pegawai Bank Maluku Tilep Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar

6. Pegawai Bank Maluku Tilep Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar

Seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES ditangkap setelah ketahuan menilep uang titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut digunakan ES untuk berjudi online.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, ES melakukan pencatatan di dua buku register, asli dan palsu, untuk memuluskan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan dana Rp1,5 miliar untuk berjudi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena, dikutip dari detikcom.

“Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan, asli dan palsu, sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah digunakan oleh pelaku,” jelasnya.

Polisi menyebut ES mengubah data di sistem perbankan, seolah-olah dana Rp1,5 miliar itu masih ada. Padahal, uang tersebut dipakai secara bertahap untuk berjudi online sejak Desember 2022.

Penarikan dilakukan sejak Desember 2022 hingga Desember 2023, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp200 juta, Rp100 juta, hingga Rp80 juta, sampai uang titipan Rp1,5 miliar itu habis.

7. Judi Online Meluas ke DPR

Judi online ternyata meluas hingga ke DPR RI. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra tersebut mendengar bahwa rekannya di DPR dan DPRD juga terpapar judi online. Menurutnya, penyebaran judi online sudah tidak memandang profesi.

“Profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena peredarannya cukup luas. Di DPR dan DPRD, saya dengar ada juga teman-teman yang terpapar,” katanya, dikutip dari detikcom.

“Jadi, periksa ponsel mereka secara rutin dan ingatkan bahwa mengatasi kesulitan ekonomi atau gaji kecil tidak bisa dilakukan dengan berjudi online,” sambung Habiburokhman.

7 Fakta Terbaru Judi Online RI, Transaksi Rp600 T-Akan Dapat Bansos
Judi Online Meluas ke DPR
Share: