Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

7 Cara Mudah Aktifkan IKD, Tak Perlu Fotokopi KTP lagi

7 Cara Mudah Aktifkan IKD, Tak Perlu Fotokopi KTP lagi

7 Cara Mudah Aktifkan IKD, Tak Perlu Fotokopi KTP lagi – Menurut Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE di Kementerian PAN-RB.

Pemerintah berencana untuk menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) dengan Identitas kependudukan digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai KTP Digital mulai tahun 2024.

7 Cara Mudah Aktifkan IKD, Tak Perlu Fotokopi KTP lagi
IKD Pengganti KTP

7 Cara Mudah Aktifkan IKD, Tak Perlu Fotokopi KTP lagi

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh CNBC Indonesia pada Rabu, 20 Desember 2023, seperti yang dikutip oleh Birowo.

Dalam penjelasannya, Birowo menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan timeline resmi untuk pelaksanaan program ini, yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Oktober 2024.

Dengan demikian, pada waktu tersebut, proses penggantian kartu tanda penduduk (KTP) dengan IKD akan dimulai secara luas di seluruh Indonesia.

Salah satu aspek penting dari penggantian ini adalah bahwa dengan adopsi IKD, warga tidak akan lagi perlu menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah.

Sebagai gantinya, semua informasi kependudukan akan terintegrasi dalam platform digital, memudahkan warga dalam mengakses layanan pemerintah dengan lebih efisien dan praktis.

Hal ini menandai langkah maju dalam transformasi digital di sektor pelayanan publik Indonesia.

7 Cara Mudah Aktifkan IKD, Tak Perlu Fotokopi KTP lagi
IKD Pengganti KTP

Apa Itu IKD Pengganti KTP?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebuah inovasi pemerintah yang bertujuan untuk menggantikan penggunaan fisik kartu tanda penduduk (KTP) dengan aplikasi digital.

Dengan adopsi IKD, proses fotokopi KTP tidak lagi diperlukan, karena semua informasi kependudukan akan tersedia dalam format digital.

IKD pada dasarnya merupakan versi digital dari KTP elektronik (e-KTP), yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses identitas mereka secara elektronik melalui aplikasi.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, didefinisikan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data yang terkait dalam bentuk aplikasi digital.

Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses informasi pribadi mereka seperti yang tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan perangkat pintar seperti ponsel atau tablet.

Adopsi IKD bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan pelayanan publik, serta meningkatkan efisiensi dalam mengakses layanan pemerintah.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, IKD memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan mendapatkan layanan pemerintah dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke kantor pemerintah atau menyediakan dokumen fisik secara manual.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keakuratan data kependudukan, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan atau pemalsuan identitas.

Fungsi IKD

Dilansir dari situs resmi Pemerintah, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang dikenal sebagai KTP Digital memiliki beberapa fungsi yang penting:

1. Verifikasi Identitas

IKD berperan dalam memastikan bahwa individu yang menggunakan identitas tersebut adalah orang yang sah dan sesuai dengan data yang terdaftar dalam sistem.

2. Konfirmasi Kebenaran Identitas

IKD digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang saat melakukan transaksi atau mendapatkan layanan digital dengan menggunakan metode otentikasi dua faktor.

Data yang terdapat dalam IKD akan dibandingkan dengan informasi biometrik seperti wajah atau sidik jari untuk memastikan keabsahan identitas.

3. Pemberian Izin Akses

IKD memiliki kemampuan untuk memberikan izin akses kepada individu untuk menggunakan layanan digital tertentu, sehingga memastikan bahwa pengguna layanan tersebut adalah orang yang berhak dan sah.

Dengan demikian, IKD tidak hanya berperan sebagai alat pembuktian identitas, tetapi juga sebagai alat untuk memastikan keabsahan dan keamanan dalam menggunakan layanan digital.

7 Cara Mudah Aktifkan IKD, Tak Perlu Fotokopi KTP lagi
Cara Daftar IKD

Cara Daftar IKD (KTP Digital)

Untuk mendaftar IKD atau KTP Digital, langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, pengguna perlu mengunduh aplikasi IKD yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, seperti dilaporkan oleh situs Indonesiabaik.id yang merupakan milik Menteri Komunikasi dan Informatika, proses pendaftaran dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

– Mulailah dengan membuka aplikasi IKD.
– Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon. Setelah itu, klik tombol untuk memverifikasi data yang telah diisi.
– Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk proses Face Recognition.
– Selanjutnya, pilih opsi untuk memindai QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
– Setelah langkah-langkah tersebut berhasil dilakukan, pengguna akan menerima kode aktivasi melalui email yang didaftarkan.
– Terakhir, masukkan kode aktivasi beserta captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
– Aktivasi IKD telah selesai.

Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, proses pendaftaran IKD atau KTP Digital akan berhasil dilakukan dan identitas digital sudah dapat digunakan.

IKD Mulai Berlaku Kapan?

Menurut Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada dua menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mempercepat pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dirjen Teguh menjelaskan bahwa IKD diharapkan akan mulai berlaku secara nasional paling lambat pada bulan Juni 2024.

Selain itu, hingga September 2024, diharapkan IKD sudah terintegrasi dengan semua layanan pemerintah dan swasta untuk kemudian diluncurkan oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari warisan beliau.

Dalam upaya untuk mempercepat implementasi IKD, Dirjen Teguh meminta kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan akselerasi penggunaan IKD hingga mencapai 30 persen dari total penduduk.

Pemerintah juga mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kabupaten/kota di Indonesia.

Proses penggantian KTP fisik dengan IKD akan dilakukan secara bertahap, dan bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi KTP Digital, dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili mereka.

7 Cara Mudah Aktifkan IKD, Tak Perlu Fotokopi KTP lagi
identitas kependudukan digital (IKD)
Share: