Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

5 Tersangka dalam Kasus Home Industry Narkoba Sinte di Sentul

5 Tersangka dalam Kasus Home Industry Narkoba Sinte di Sentul – Polisi berhasil menangkap lima orang terkait praktik penyalahgunaan Nnarkotika di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para tersangka memiliki peran yang beragam.

5 Tersangka dalam Kasus Home Industry Narkoba Sinte di Sentul
Home Industry Narkoba Sinte di Sentul

5 Tersangka dalam Kasus Home Industry Narkoba Sinte di Sentul

Kompol Malvino Edward Yusticia, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa di antara mereka ada pengendali dan pemilik modal.

“Hingga saat ini, kami telah menangkap total 5 orang tersangka. Mereka terdiri dari pengendali dan pemodal, dua tukang racik, seorang sebagai pemasar dan pengelola gudang penyimpanan bahan baku, serta satu pembeli bahan baku yang sudah jadi,” ujar Malvino kepada media di lokasi kejadian, pada Selasa (30/4/2024).

Dua tersangka telah dihadirkan dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara hari ini. Mereka adalah S dan H, yang bertugas meracik bahan baku.

“Ini S dan H, mereka direkrut oleh pengendali untuk meracik semua bahan baku menjadi produk jadi. Mereka diawasi melalui CCTV dan bisa berkomunikasi dengannya,” terangnya.

5 Tersangka dalam Kasus Home Industry Narkoba Sinte di Sentul
Lab Home Industry Sinte Pertama di RI

Lab Home Industry Sinte Pertama di RI

Sebelumnya, Malvino telah menyatakan bahwa rumah tersebut dipastikan berfungsi sebagai laboratorium tersembunyi untuk memproduksi sinte jenis PINACA.

Bahkan, menurutnya, rumah tersebut merupakan laboratorium pembuatan Sinte pertama di Indonesia.

“Berdasarkan hasil penelitian juga dan berdasarkan serangkaian pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa laboratorium atau rumah ini adalah yang pertama kali muncul di Indonesia, di mana proses produksinya mencakup seluruh tahap dari bahan baku hingga produk akhir untuk tembakau sintetis,” ujarnya.

Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengungkap proses produksi narkoba jenis sinte tersebut. Petugas kepolisian terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh kasus secara menyeluruh.

5 Tersangka dalam Kasus Home Industry Narkoba Sinte di Sentul
Lab Home Industry Narkoba Sinte di Sentul

Lab Home Industry Narkoba Sinte di Sentul Disebut yang Pertama di RI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Bareskrim Polri tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penyalahgunaan narkotika home industry tembakau sintetis di sebuah rumah di perumahan elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan olah TKP ini bertujuan untuk memeriksa bahan dan peralatan yang ada.

“Kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Puslabfor Polri akan melakukan olah TKP di laboratorium tersembunyi yang berhasil kita ungkap. Hari ini, agenda kami adalah memeriksa bahan-bahan dan peralatan yang digunakan oleh para Tersangka,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia kepada awak media di lokasi, Selasa (30/4/2024).

Malvino menjelaskan bahwa rumah tersebut dipastikan berfungsi sebagai laboratorium tersembunyi untuk memproduksi sinte jenis PINACA.

Bahkan, menurutnya, rumah tersebut merupakan laboratorium pembuatan sinte pertama di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berdasarkan serangkaian pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa laboratorium atau rumah ini merupakan yang pertama kali ditemukan di Indonesia, di mana proses produksinya melibatkan tahap dari bahan baku hingga produk akhir untuk tembakau sintetis,” jelasnya.

Untuk informasi tambahan, sinte yang termasuk dalam kategori narkoba golongan I ini juga dikenal dengan sebutan lain seperti ganja sintetis atau tembakau gorila.

Pemeriksaan telah dilakukan untuk mengungkap proses produksi narkoba jenis sintetis tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

5 Tersangka dalam Kasus Home Industry Narkoba Sinte di Sentul
Tersangka dalam Kasus Home Industry Narkoba Sinte

Terkuaknya Penyelundupan Narkotika Sinte

Kombes Hengki dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai pengiriman paket narkoba melalui jasa ojek online di daerah Tangerang Selatan. Pada saat itu, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial B.

“Kami berhasil menangkap pengemudi ojek online dan seorang individu berinisial B. Setelah kami memeriksa barang bukti yang kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kami menemukan ADB-PINACA atau cannabinoid, narkotika golongan I,” ujar Hengki kepada media, pada hari Minggu (28/4).

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria bernama G. G merupakan pemesan barang terlarang tersebut yang nantinya akan mendistribusikannya.

“Dari B yang membawa paket tersebut, setelah diserahkan oleh ojek, akan diberikan kepada seorang lainnya, khususnya di daerah Serpong dekat pom bensin, SPBU. Di lokasi tersebut, kami berhasil menangkap G sebagai pembeli atau pemesan barang tersebut. G akan mendistribusikannya kepada konsumen,” jelasnya.

“Kami telah mengamankan barang bukti di depan sini. Terdapat 13 bungkus dengan pembungkus alumunium foil, berisi serbuk campuran bahan, serta 3 jeriken berisi bahan cair yang akan diracik menjadi PINACA atau yang lebih dikenal saat ini sebagai tembakau sintetis,” tambahnya.

5 Tersangka dalam Kasus Home Industry Narkoba Sinte di Sentul
Narkoba Sinte
Share: