Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

4 Syarat Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo

4 Syarat Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo – Baru-baru ini, muncul kabar terkait wacana usulan adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

4 Syarat Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo
Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo

4 Syarat Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo

Usulan tersebut datang dari Ganjar Pranowo, salah satu calon presiden (capres) nomor urut 3, yang meminta dua partai pengusungnya di DPR, yaitu PDI-P dan PPP, untuk menggunakan hak angket mereka.

Ganjar Pranowo menilai bahwa ada kecurangan dalam Pemilu 2024 yang dilakukan secara terang-terangan.

Ganjar Pranowo mengusulkan agar DPR memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai penyelenggara Pemilu. Dia menyampaikan pendapat ini pada Senin, 19 Februari 2024.

Anies Baswedan, capres nomor urut 1, juga memberikan respons positif terhadap wacana hak angket di DPR RI. Dia menganggap usulan Ganjar Pranowo sebagai inisiatif yang baik, menyambut baik adanya inisiatif tersebut.

Anies Baswedan menuturkan pendapatnya pada Selasa, 20 Februari 2024, di Posko Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan.

Presiden Joko Widodo juga memberikan tanggapannya terkait usulan Ganjar Pranowo untuk adanya hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diduga terjadi kecurangan.

Jokowi mengungkapkan bahwa tidak ada masalah dengan usulan tersebut dan melihatnya sebagai bagian dari hak demokrasi.

Tanggapan Jokowi ini disampaikan pada Selasa, 20 Februari 2024, di kawasan Ancol, Jakarta, usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024.

Pendekatan responsif terhadap usulan Ganjar Pranowo menunjukkan keinginan untuk menginvestigasi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 secara transparan dan bertanggung jawab, dengan melibatkan institusi-institusi terkait dan mendukung prinsip demokrasi.

4 Syarat Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo
Hak untuk Melakukan Penyelidikan

Hak untuk Melakukan Penyelidikan

Hak angket, yang dijelaskan dalam situs resmi DPR, adalah hak yang memungkinkan lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang.

Atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan sosial, kebangsaan, dan kenegaraan, terutama jika diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Asal usul hak angket sendiri dapat ditelusuri hingga abad ke-19 di Inggris, di mana awalnya hak tersebut dimulai sebagai upaya untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.

Seiring waktu, hak angket berkembang menjadi konsep “right of impeachment” atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.

Sehingga menjadi salah satu instrumen penting dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

4 Syarat Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo
Fungsi Hak Angket

Fungsi Hak Angket

Fungsi penggunaan hak angket DPR RI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, mencakup beberapa aspek penting yang berlaku bagi pejabat pemerintahan. Berikut adalah beberapa fungsi tersebut:

1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

* Fungsi ini memberikan wewenang kepada DPR untuk menginvestigasi pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dicurigai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak mematuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.

* Hak angket juga memungkinkan DPR untuk menyelidiki individu atau entitas hukum yang menolak atau mengabaikan panggilan DPR untuk memberikan keterangan atau informasi terkait suatu masalah.

3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

* Fungsi ini memberikan kemampuan kepada DPR untuk mengawasi dan mengevaluasi respons pemerintah terhadap rekomendasi atau saran yang diberikan oleh DPR dalam rangka menjaga kepentingan nasional.

4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

* DPR dapat menggunakan hak angket untuk menyelidiki pejabat yang tidak mematuhi kewajiban atau keputusan yang dihasilkan dari rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah, sehingga memastikan implementasi kebijakan yang telah disepakati.

Syarat Mengajukan Hak Angket

Untuk mengajukan Hak Angket, para anggota legislatif harus memenuhi sejumlah syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

* Hak angket harus diusulkan oleh setidaknya 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari satu fraksi yang ada di DPR.

2. Dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

* Pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang berisi setidaknya materi kebijakan atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki, serta alasan-alasan yang mendasari perlunya penyelidikan.

3. Persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

* Usulan hak angket akan diterima apabila mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah total anggota DPR.

4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

* Keputusan terkait hak angket akan diambil berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, setelah mendengarkan penjelasan dan diskusi terkait usulan tersebut.

4 Syarat Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo
Pernyataan Ganjar Pranowo Dorong Hak Angket

Pernyataan Ganjar Pranowo Dorong Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Baru-baru ini, Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyerukan agar partai pengusungnya mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di DPR.

Ganjar Pranowo menekankan bahwa pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan wewenang penyelidikan DPR, merupakan salah satu langkah yang dapat diambil untuk menuntut pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Ganjar menegaskan bahwa dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 harus ditanggapi, dan partai politik (parpol) pengusung memiliki kemampuan untuk mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tidak bersedia menggunakan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan dalam Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangan resmi pada Senin, 19 Februari 2024.

Selanjutnya, Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa usulan untuk mengajukan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga membeberkan bahwa ribuan pesan dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video terkait berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 telah diterimanya.

Mengenai hal tersebut, Ganjar mendorong PDIP dan PPP untuk menggulirkan hak angket di DPR, yang merupakan hak anggota DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu yang melibatkan berbagai lembaga negara.

Berikut sederet pernyataan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo yang dorong agar partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.

1. Alasan Dorong Ajukan Hak Angket, Minta Pertanggungjawaban Hasil Pemilu 2024

Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, telah mengajukan dorongan agar partai pengusungnya menginisiasi hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di DPR.

Ganjar Pranowo juga mengungkap bahwa pihaknya telah membuka saluran komunikasi dengan partai pendukung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan instrumen penyelidikan DPR, merupakan salah satu langkah yang dapat diambil untuk menegakkan pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ganjar menekankan bahwa dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 harus ditindaklanjuti, dan partai politik pengusung memiliki kemampuan untuk mengajukan hak angket di DPR.

“Apabila DPR belum siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan dalam Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangan resmi pada Senin, 19 Februari 2024.

Ganjar menjelaskan bahwa usulan untuk memulai hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, termasuk PDI Perjuangan dan PPP, telah diajukan dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada tanggal 15 Februari 2024.

4 Syarat Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo
Yakin Hak Angket soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Akan Digulirkan

2. Yakin Hak Angket soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Akan Digulirkan

Ganjar Pranowo menekankan perlunya partai pengusungnya mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di DPR.

Menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan instrumen penyelidikan DPR, menjadi salah satu langkah yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dia menegaskan bahwa dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 harus ditangani secara serius, dan partai politik pengusung memiliki kemampuan untuk mengajukan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR belum siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan dalam Pilpres 2024,” ujar Ganjar.

3. Sebut DPR Harus Segera Panggil Penyelenggara Pemilu

Ganjar Pranowo secara aktif memperjuangkan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia menekankan pentingnya agar DPR segera bertindak dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Ganjar, setelah hari pemungutan suara, ia bersama partai pengusungnya langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Pemilu.

Hasil evaluasi tersebut mengindikasikan adanya situasi yang dianggap anomali, kejanggalan dalam sistem, serta beragam laporan dari masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan Ganjar ini mencerminkan keprihatinan dan komitmennya terhadap integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.

Dengan memperjuangkan hak angket DPR, ia berupaya untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam Pemilu dapat diungkap dan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dorongan Ganjar untuk inisiasi hak angket dan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu menunjukkan komitmen politiknya dalam memastikan keadilan dan keabsahan proses demokrasi di Indonesia.

Hal ini juga mencerminkan peran penting partai politik dalam mengawal integritas institusi demokrasi dan menegakkan supremasi hukum dalam setiap proses politik yang dilakukan.

4 Syarat Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo
Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar Pranowo

4. Akui Butuh Dukungan Koalisi AMIN

Ganjar Pranowo mengakui bahwa tim pasangan calon nomor urut 3 tidak dapat mengajukan hak angket di DPR secara sendirian.

Mereka memerlukan dukungan dari partai-partai pendukung pasangan calon nomor urut 1, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang terdiri dari Partai NasDem, PKS, dan PKB.

Ganjar menjelaskan bahwa dengan dukungan dari Partai NasDem, PKS, PKB, PDI Perjuangan, dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu dapat diajukan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

Selanjutnya, Ganjar menegaskan pentingnya membuka jalur komunikasi dengan partai-partai pendukung Anies-Muhaimin.

Upaya ini bertujuan untuk memperoleh dukungan dan kesepakatan bersama dalam mengajukan hak angket di DPR guna mengungkap dugaan kecurangan yang mungkin terjadi selama proses pemilihan umum.

5. Ingatkan Perlunya Pengawasan

Menurut Ganjar, sangat penting untuk melakukan pengawasan dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu atau melalui partai politik.

Menurutnya, hak angket adalah metode terbaik untuk melakukan penyelidikan karena memberikan kesempatan untuk memeriksa, membuktikan, dan memahami situasi secara mendalam. Di bawahnya, interpelasi juga merupakan opsi yang dapat dilakukan.

Ganjar, yang berpasangan dengan Mahfud MD, mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan memanggil penyelenggara Pemilu.

Menurutnya, setidaknya Komisi II DPR harus memanggil penyelenggara Pemilu untuk memahami apa yang terjadi.

Jumlah kejadian yang melampaui 300 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dianggapnya sebagai anomali yang tidak bisa diabaikan.

Ganjar menegaskan bahwa DPR seharusnya segera mengambil tindakan dengan mengundang penyelenggara Pemilu dan masyarakat untuk menyampaikan masalah yang terjadi.

Dengan demikian, masalah ini dapat dibawa ke ranah yang netral dan masyarakat dapat mengetahui apa yang terjadi.

5 Pernyataan Ganjar Pranowo Dorong Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 di DPR 4 Syarat Hak Angket yang Heboh Diajukan Ganjar PranowoPemilu Liputan6.com
Syarat Hak Angket yang Heboh
Share: