Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

4 Putusan DKPP Nyatakan Ketua KPU Terbukti Asusila

4 Putusan DKPP Nyatakan Ketua KPU Terbukti Asusila – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI.

4 Putusan DKPP Nyatakan Ketua KPU Terbukti Asusila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

4 Putusan DKPP Nyatakan Ketua KPU Terbukti Asusila

Keputusan ini diambil setelah DKPP mengabulkan pengaduan pengadu secara keseluruhan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 yang menyangkut kasus asusila terhadap salah seorang PPLN di wilayah Eropa.

Sidang untuk membacakan putusan ini dilaksanakan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7) kemarin dengan Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito sebagai pembaca putusan.

Hasyim Asy’ari, yang merangkap sebagai Ketua KPU, dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan tersebut meskipun tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Dia mengikuti sidang secara daring melalui platform zoom.

Putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sejak putusan dibacakan, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan akhir dari proses hukum yang berjalan.

Ini merupakan salah satu kasus yang menyoroti pentingnya Kode Etik dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia, serta menegaskan kewajiban mereka untuk menjaga moralitas dan etika dalam menjalankan tugas publik.

4 Putusan DKPP Nyatakan Ketua KPU Terbukti Asusila
Ketua KPU Hasyim Asy’ari

1. Ketua KPU Lakukan Pemaksaan Hubungan Badan

Dalam keputusan DKPP tersebut, disebutkan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda di wilayah Den Haag.

DKPP menyatakan insiden tersebut terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023, saat mereka berada di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, selama acara bimbingan teknik yang diselenggarakan DKPP.

Dalam sidang, Dewi Pitalolo dari DKPP menjelaskan bahwa pada malam tersebut, Hasyim menghubungi korban untuk datang ke kamar hotelnya. Setelah korban datang, mereka berbincang di ruang tamu kamar hotel.

Selama percakapan itu, Hasyim merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Meskipun korban awalnya menolak, Hasyim terus memaksa hingga akhirnya insiden tersebut terjadi.

Dewi juga mengungkapkan bahwa korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada tanggal 18 Oktober 2023 dan menjalani pemeriksaan medis sebagai hasil dari kejadian tersebut.

Meskipun Hasyim juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Indonesia setelah laporan korban, DKPP menegaskan bahwa insiden ini telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan layak dihukum secara hukum.

4 Putusan DKPP Nyatakan Ketua KPU Terbukti Asusila
Korban Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari

2. Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda

DKPP mengonfirmasi bahwa Hasyim Asy’ari telah membelikan tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali untuk pengadu C, dengan total biaya mencapai Rp 100 juta.

Hal ini diakui oleh Hasyim dalam sidang pemeriksaan, yang menjelaskan bahwa temannya yang sebenarnya membiayai tiket tersebut, meskipun penggunaannya telah disetujui.

Selain itu, DKPP juga mencatat bahwa Hasyim memberikan sejumlah barang kepada pengadu dengan nilai sekitar Rp 5,419 juta, termasuk layar monitor Asus Zenscreen.

DKPP menegaskan bahwa sumber dana yang digunakan oleh Hasyim untuk fasilitas ini bukan berasal dari keuangan negara.

Meskipun demikian, DKPP menilai bahwa tindakan ini menunjukkan adanya hubungan pribadi yang istimewa antara Hasyim dan pengadu C.

DKPP mencatat bahwa fasilitas serupa tidak diberikan kepada penyelenggara pemilu lainnya, yang menegaskan adanya perlakuan khusus dalam hubungan mereka.

4 Putusan DKPP Nyatakan Ketua KPU Terbukti Asusila
DKPP Minta Jokowi Copot Ketua KPU Maksimal 7 Hari Usai Putusan

3. DKPP Minta Jokowi Copot Ketua KPU Maksimal 7 Hari Usai Putusan

DKPP menegaskan bahwa mereka meminta Presiden Joko Widodo segera melaksanakan putusan yang menetapkan pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU.

Menurut DKPP, presiden diharapkan untuk menjalankan keputusan ini dalam waktu maksimal 7 hari setelah pembacaan putusan di DKPP.

Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut, memastikan kepatuhan terhadap keputusan yang telah diambil.

4. Ketua KPU Sengaja Ubah PKPU soal Larangan Menikah

Dalam sidang etik DKPP yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024), terungkap bahwa Hasyim Asy’ari secara sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah di antara penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP, J. Kristiadi, menyampaikan bahwa Hasyim telah mengincar pengadu sejak awal, menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi.

Kristiadi menegaskan bahwa Hasyim memberikan perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu, yang mencakup campur tangan dalam urusan pekerjaan sekaligus upaya memenuhi keinginan pribadinya yang bersifat seksual.

DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim ini mengindikasikan ketidakintegritasannya sebagai Ketua KPU. Salah satu contoh yang disoroti DKPP adalah perubahan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2022, yang semula melarang pernikahan sesama penyelenggara pemilu, namun diubah oleh Hasyim sehingga hanya melarang perkawinan formal dengan penyelenggara pemilu.

Hal ini dipandang DKPP sebagai upaya sengaja untuk menghapus ketentuan yang lebih ketat terkait hubungan personal di antara penyelenggara pemilu.

Selain itu, DKPP juga menyoroti perlakuan khusus yang diberikan oleh Hasyim kepada pengadu sejak awal pertemuan mereka.

Hasyim diduga mengundang pengadu ke acara-acara KPU yang tidak relevan dengan tugas pengadu sebagai anggota PPLN.

Lebih lanjut, Hasyim disebutkan telah menyediakan akomodasi khusus seperti pemesanan kamar hotel dan tiket pesawat untuk pengadu saat melakukan perjalanan dinas ke Singapura, serta melakukan pendekatan secara terang-terangan di hadapan publik.

Semua bukti ini diungkapkan DKPP dalam rangka menunjukkan bahwa Hasyim tidak hanya menggunakan wewenangnya secara tidak etis tetapi juga melanggar aturan yang harusnya dijaganya sebagai Ketua KPU.

4 Putusan DKPP Nyatakan Ketua KPU Terbukti Asusila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Share: