1 Kekuatan Besar di Balik Judi Online Terungkap – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkapkan bahwa kekuatan uang menjadi alasan utama mengapa judi online terus berkembang.
1 Kekuatan Besar di Balik Judi Online Terungkap
“Mengapa Judi online ini berkembang sedemikian rupa? Karena dianggap biasa saja dan tidak diberantas, padahal aturannya jelas bahwa ini adalah judi,” ujar Susno dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Susno, pemberantasan judi online sebenarnya jauh lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan judi offline atau konvensional yang memerlukan lokasi fisik.
“Untuk melacaknya tidak sesulit judi offline, karena jejak elektronik itu ada. Di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bisa dilacak rekening siapa, transfer ke mana, berapa banyak, jika menuju satu rekening berarti di situ pusatnya,” jelas Susno.
Lantas, apa yang membuat pemberantasan sulit? Susno blak-blakan mengungkap kemungkinan paparan uang di kalangan oknum aparat.
“Ya, Kekuatan Terbesar itu kan uang, hukum bisa kalah dengan uang, politik bisa kalah dengan uang,” ujarnya.
Susno bahkan menyamakan kasus judi online ini dengan pungutan liar (pungli) yang sudah kronis di Indonesia.
“Sama dengan pungli, apa susah menangkap pungli? Hampir semua sektor ada pungli, khususnya perizinan, pengeluaran dokumen-dokumen pemerintah. Apakah tidak ada pungli? Ya kalau tidak ditangkap, jadi tidak ada,” jelas Susno.
“Kalau tidak diungkap, ya seolah-olah negara kita tidak ada judi.”
Sementara itu, pemerintah di berbagai kementerian dan lembaga saat ini gencar memberantas judi online.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, yang juga berstatus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, mengumpulkan sejumlah ormas keagamaan pada awal pekan lalu untuk membahas pemberantasan judi online.
Muhadjir menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online. Dia mengutip ucapan Presiden Jokowi tentang bahaya judi online.
“Presiden mengajak tokoh agama, masyarakat, untuk saling mengingatkan, menginformasikan, melaporkan jika ada indikasi judi online,” ujarnya di kantor Kemenko PMK, Selasa (25/6).
Di kesempatan lain, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) akan diminta untuk mengawasi minimarket yang menjual pulsa untuk judi online.
“Pengawasan terhadap minimarket yang menjual pulsa isi ulang untuk bermain judi online harus ditingkatkan. Ini harus ditutup, kecuali pelayanan untuk telepon sebagai alat komunikasi,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhir pekan lalu juga mengumumkan pemutusan jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan kota Davao di Filipina.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan memberikan surat peringatan ketiga kepada aplikasi pesan instan Telegram jika tidak ada respons dan tidak kooperatif dalam menangani konten judi online.
“Sebentar lagi, minggu ini [peringatan ketiga]. Jika tidak ada respons, akan ditutup,” kata Budi di Jakarta, Rabu (19/6).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam judi online.
“Saya kira, terkait dengan judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan Telegram Rahasia (TR),” katanya pada Sabtu (22/6).
“Jadi, terhadap anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila diperlukan,” lanjutnya.
Sejauh ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang diblokir karena diduga terkait dengan judi online.
Mengenai isi dari 5.000 rekening yang diblokir tersebut, Mabes Polri menyebutkan ada wacana untuk memindahkannya ke kas negara, dan saat ini masih dalam proses koordinasi dengan lembaga-lembaga lain.
“Itu masih dikoordinasikan karena melibatkan banyak lembaga terkait lainnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (25/6).