Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polri Bongkar 3 Situs Judol, Sita Uang Rp 61 Miliar

Table of contents: [Hide] [Show]

Polri Bongkar 3 Situs Judol, Sita Uang Rp 61 Miliar – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus aktif mengungkap kasus judi online. Kali ini, mereka berhasil membongkar tiga sindikat perjudian daring.

Polri Bongkar 3 Situs Judol, Sita Uang Rp 61 Miliar
Kasus 3 Situs Judol, dan Uang Rp 61 Miliar

Polri Bongkar 3 Situs Judol, Sita Uang Rp 61 Miliar

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, pengungkapan tersebut melibatkan tiga situs judi online, yaitu H5GF777, RGOCasino, dan Agen 138, yang diketahui beroperasi secara nasional dan internasional.

“Ketiga situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi online, seperti slot, kasino, judi bola, dan lainnya,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Pada kasus situs H5GF777, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MIA dan AL sebagai pengelola. AL diketahui menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memproses pembayaran judi online. Dalam kasus ini, polisi menyita aset senilai Rp 47 miliar dari berbagai penyedia jasa pembayaran dan rekening terkait.

Polri Bongkar 3 Situs Judol, Sita Uang Rp 61 Miliar
Polri Bongkar 3 Situs Judol, 11 tersangka

“Total aset yang berhasil dibekukan dan disita dari situs H5GF777 mencapai Rp 47.45.492.998,” jelas Himawan.

Selanjutnya, pada kasus RGOCasino, polisi menetapkan lima tersangka, yaitu HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. HJ yang diduga sebagai manajer operasional sekaligus pengendali 17 situs judi lainnya, sering bepergian antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih serta merekrut admin situs judi online. Empat tersangka lainnya diketahui bekerja sebagai admin customer service.

Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, kendaraan mewah, dan sejumlah perangkat operasional.

Kasus terakhir melibatkan situs Agen 138 dengan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, serta seorang buron berinisial KK yang diduga menjadi dalang utama jaringan ini.

Polri Bongkar 3 Situs Judol, Sita Uang Rp 61 Miliar
Polri menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar

Situs ini diketahui mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, yang kini telah disita sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus menelusuri aliran dana jaringan ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset seperti Hotel Aruss,” tambah Himawan.

Dari tiga kasus ini, total aset yang disita mencapai Rp 61 miliar. Uang tunai tersebut ditampilkan dalam konferensi pers, ditumpuk rapi menyerupai ‘kasur’ dengan pecahan Rp 100 ribu.

“Sebanyak Rp 61 miliar berhasil kami sita,” pungkas Himawan.

Polri Bongkar 3 Situs Judol, Sita Uang Rp 61 Miliar
Penampakan Uang Rp 61 Miliar yang Disita Bareskrim dari 3 Situs Judol
Share: