Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG – Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama. Amar putusan tersebut mencakup pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayar.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dengan Karen tetap berada dalam tahanan.

Putusan ini mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan seperti kerugian negara akibat perbuatannya, tetapi juga mempertimbangkan faktor meringankan berupa tanggung jawab keluarga dan pengabdian Karen di PT Pertamina.

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG
Liquefied Natural Gas (LNG)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara dan denda yang lebih tinggi serta pembayaran uang pengganti signifikan.

Baik, berikut ini saya susun ulang paragraf tersebut dengan kalimat-kalimat sinonim alami:

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki kekayaan yang mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

Tim jaksa KPK menyatakan bahwa Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Pasal ini mengatur tentang kerugian keuangan negara.

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG
Tim jaksa KPK

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Karen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$113 juta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Karen diduga telah memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Dia juga dituduh memperkaya perusahaan yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan untuk pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas.

Karen hanya memberikan izin prinsip tanpa adanya analisis ekonomis dan risiko yang memadai.

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG
Share: